Kota Bogor

Kejaksaan Panggil Dirum dan 3 Badan Pengawas PD PPJ

BOGOR-KITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memanggil pejabat PD Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor perihal dugaan korupsi penggunaan dana anggaran PD PPJ untuk deposito di Bank Muamalat Bogor tahun 2015 dan Asuransi dana pensiun Direksi PD PPJ tahun 2015.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah orang dari PD PPJ mendatangi kantor Kejari Kota Bogor, di Jalan Juanda No 6 sejak Senin (13/8/2018) hingga Selasa (14/8/2018) siang. Tiga orang itu adalah Direktur Umum (Dirum) PD PPJ, dua orang bagian keuangan, serta tiga orang Badan Pengawas (BP) PD PPJ yang menjabat tahun 2015 telah memenuhi panggilan Kejari Kota Bogor.

Saat dikonformasi, Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho, membenarkan adanya penyelidikan kasus PD PPJ.

Baca juga  Kejari Serius Menangani Dugaan Korupsi di PD PPJ

“Benar kami telah melakukan penyelidikan PD PPJ Kota Bogor,” ungkap Widiyanto di Bogor, Selasa (14/8/2018) sore.

Meski begitu, Widy belum bisa memberikan keterangan maupun penjelasan lebih lanjut soal kasus yang terjadi di salah satu BUMD di Kota Bogor tersebut.

“Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus permasalahan itu dan orang orang yang dipanggil,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD PPJ Andrie Latif Asikin mengatakan, pihaknya pada Kamis (09/8/2018) sore mendapatkan surat pemberitahuan untuk pemanggilan dari Kejari Bogor Senin (13/8/2018). Tetapi karena ada rapat barulah bisa memenuhi panggilan pada Selasa (14/8/2018).

“Mengenai apa yang ditanyakan belum ada komunikasi dengan dirum yang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Baca juga  Bima Arya Minta Kepastian Kasus Angkahong

Saat ditanyakan adanya dugaan korupsi penggunaan dana anggaran PD PPJ untuk deposito di Bank Muamalat Bogor tahun 2015 dan Asuransi Dana Pensiun Direksi PD PPJ tahun 2015, Andrie mengemukakan, tidak apa-apa mendepositokan uang PD PPJ di bank.

“Dana itu pada saat saya mulai dilantik pada Februari 2015, ada uang yang digunakan untuk revitalisasi pasar. Nah itu ada dari 2013, maka ada perubahan harga dari tahun ke tahun sehingga nilainya menyusut. Makanya kami simpan di deposit supaya berkembang,” tuturnya.

Andrie yang sat ini menjabat sebagai Dirut PD-PPJ menuturkan bahwa pada tahun 2015 PD PPJ belum bisa melakukan revitalisasi, maka pada saat itu uang diputuskan dimasukkan ke deposito. Karena menyimpan deposito hal lazim dilakukan perusahaan.

Baca juga  Galih Purnama Satu-satunya Disabilitas Yang Diangkat Jadi PNS Pemkot Bogor  

“Selama hasil pemberdayaan masuk ke perusahaan ya tidak ada masalah. Ada payung hukumnya yaitu SK Direksi tahun 2015 lalu,” bebernya.

Andrie menyebutkan yang dipanggil Kejari Kota Bogor adalah Dirum dengan dua orang keuangan dan tiga orang Badan Pengawas yang menjabat tahun 2015. “Setahu saya baru itu yang dipanggil,” pungkasnya. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top