Kota Bogor

Pemkot Bogor Gandeng Kejaksaan Salurkan Dana Hibah Pariwisata

(Pemkot) Bogor gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan pendampingan penyaluran dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekrad) kepada hotel dan resto yang ada di Kota Bogor.

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan pendampingan penyaluran dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada hotel dan resto yang ada di Kota Bogor.

“Satu fungsi kejaksaan adalah fungsi pencegahan. Dalam kontek ini pihaknya melakukan fungsi perdata dan tata usaha negara. Berdasarkan permohonan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pihaknya melakukan pendampingan untuk penyaluran dana hibah pariwisata,” kata Kepala Kejari Kota Bogor Herry Hermanus Horo dalam Sosialisasi Hibah Pariwisata Dalam Rangka Akuntabilitas Pemanfaatan Dana Hibah yang diselenggarakan Inspektorat Kota Bogor di Kuntum Farmfield, Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, Selasa (1/12/2020).

“Jadi kehadiran saya hari ini melaksanakan fungsi kejaksaan dalam pelaksanaan pendampingan hukum untuk proses ini. Menerima hibah ini bukan menerima bantuan langsung tunai, ini penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Silakan masyarakat bisa mengontrol penggunaannya. Memang tujuannya untuk pemulihan ekonomi nasional serta melindungi pekerja. Perjanjian hibahnya secara detail akan disampaikan oleh Disparbud Kota Bogor,” ucap Herry.

Baca juga  PSBMK Diperpanjang, Pemkot Bogor Awasi Ketat Klaster Kantor

Herry mengingatkan, bahwa bentuk hibah ini harus diaudit dan dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai peruntukkannya.

“Untuk indikasi arah korupsi sulit untuk diduga-duga. Yang pasti persyaratan normatif telah dipenuhi,” katanya .

Dijelaskan, pendampingan perdata dan tata usaha negara ini sifatnya yuridis normatif. “Saya tidak lihat secara fisik maupun bagaimana penggunaannya. Makanya yang saya jaga adalah aturannya, harus secara normatif. Di luar masalah yuridis normatif kita tidak lakukan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran sesuai keputusan menteri pariwisata terutama untuk menjaga kelancaran usaha, untuk menghindari adanya pemutusan hubungan kerja.

“Namun dalam praktiknya nanti bisa berbeda beda dan secara kontraktual kita harus lebih detail nanti,” ujarnya.

Baca juga  Aksi Gabungan Cegah Begal di Kota Bogor

Menurut Kepala Inspektur Kota Bogor, Pupung W Purnama ada 95 hotel dan restoran yang disampaikan Disparbud ke Inspektorat untuk direview, namun yang memenuhi syarat secara administratif sebanyak 82 saja.

Dana hibah pariwisata diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk pelaku usaha terdampak pandemi covid-19.

Ada 4 daerah di Jawa Barat yang memperoleh  dana hibah pariwisata tersebut. Yakni, Kota Bogor mendapat Rp73 miliar, Kabupaten Bogor mendapat Rp80 miliar, Kota Bandung mendapat Rp100 miliar, dan Kota Cirebon mendapat  Rp22 miliar.

Realisasi dana hibah itu mulai Oktober sampai Desember 2020, di mana 70 persen ditransfer langsung ke hotel dan resto, sedang 30 persen untuk pemerintah daerah.

Baca juga  Belajar dari Tukang Becak

Hotel dan restoran penerima akan ditetapkan melalui SK wali kota, selanjutnya mereka akan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan alokasi besarannya sudah dihitung sesuai dengan perhitungan dari disparbud jadi acuannya itu adalah kontribusi pembayaran pajak tahun 2019. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top