Kota Bogor

PSBMK Diperpanjang, Pemkot Bogor Awasi Ketat Klaster Kantor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di perkantoran.

Hal ini menjadi salah satu titik tekan yang dikemukakan Walikota Bogor Bima Arya saat mengumumkan perpanjang masa Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 13 Oktober di Balai Kota Bogor, Selasa (29/9/2020).

“Baru saja kami bersama Forkopimda melakukan pembahasan mengenai evaluasi penanganan Covid-19 dan juga dalam hal berakhirnya masa PSBMK hari ini. Di Kota Bogor, kita melihat secara keseluruhan hari ini masuk kategori merah setelah seminggu sebelumnya oranye. Jadi, PSBMK ini akan berlanjut sampai dua minggu ke depan (hingga 13 Oktober 2020) untuk kita akan evaluasi berdasarkan data-data yang ada,” ungkap Bima Arya.

Baca juga  Nikah Pun Diterima di Mal Pelayanan Publik Kota  Bogor

Dalam kesempatan tersebut Bima Arya didampingi Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Komandan Lanud ATS Marsekal Pertama TNI Eding Sungkana, Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser, Kepala Kejari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nenny Yulianny, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Perwakilan Korem 061/Suryakencana dan Kodim 0606/Kota Bogor.

Bima mengungkapkan, dalam rapat dengan Forkopimda dibahas mengenai distribusi kasus berdasarkan klaster.

“Klaster keluarga yang ada di Kota Bogor bila dibedah kembali itu sebetulnya beririsan dengan klaster luar kota dan perkantoran. Jadi, sebagian besar dari kasus keluarga adalah terpapar dari anggota keluarga yang bekerja di luar kota, ke luar kota dengan tujuan apapun, atau beraktivitas di luar kota kemudian menulari anggota rumah tangganya. Anak-anak yang terpapar sebagian besar adalah anak-anak yang tidak keluar rumah. Jadi, terpapar oleh usia produktif,” kata Bima.

Baca juga  23 Warga Kota Bogor Diberangkatkan Jadi Transmigran ke Mamuju Tengah

Bima meminta kepada perusahaan yang ada di Kota Bogor, dalam perpanjangan PSBMK ini untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan.

“Kami akan awasi sejauh mana kantor-kantor disiplin mengikuti aturan 50 persen karyawan WFH (work from home / bekerja dari rumah) dan yang memiliki komorbid (penyakit bawaan) dilarang untuk bekerja dulu,” terangnya.

“Jadi, konsern utama kita adalah kita analisis klaster keluarga didominasi oleh perkantoran dan dari luar kota. Jadi penguatan kita perkantoran. Tadi Forkopimda sepakat untuk memberikan penguatan, pengawasan protokol kesehatan di kantor-kantor. Mewajibkan semua kantor untuk memiliki Satgas Covid di masing-masing perusahaan untuk berkomunikasi dengan Satgas di tingkat kota,” tambah dia. [] Admin/Hari

Baca juga  Jelang Penilaian P2WKSS Jabar, DPMPPA Kota Bogor Gelar Rakor

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top