BOGOR-KITA.com, BOGOR – Adi Ardianto, kuasa hukum pemohon praperadilan menggugat surat perintah penghentian perkara (SP-3) kasus investasi bodong, mengatakan belum bisa menerima jawaban termohon.
Eka Ardianto mengemukakan hal ini usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Kamis (8/10/2020).
Sidang gugat SP-3 ini dimulai Rabu (7/10/2020) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Sidang Kamis (8/10/2020) giliran termohon memberikan jawaban yang diwakili Bidkum Polda Jabar, Kompol Agus Jamaludin.
“Hari ini jawab dari kami, dianggap dibacakan diserahkan secara tertulis. Besok replik. Itu urusan penyidik sesuai prosedur atau tidak. Nanti hak prerogatif hakim, kami hanya mendampingi dan besok dilanjutkan,” ucap Agus kepada wartawan usai persidangan, Kamis (8/10/2020).
Kuasa hukum pemohon, Eka Ardianto mengatakan, pihaknya belum bisa menerima jawaban termohon.
“Jadi harus lanjut ke pengadilan karena klien kami masih mengalami kerugian,” kata Eka.
Terkait jawaban termohon, Eka mengatakan, pada intinya mengakui memang ada dua alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Namun ketika diajukan ke kejaksaan, tetap dinyatakan tidak lengkap.
“Kami akan tanggapi besok jawaban termohon ini,” kata Eka Ardianto.
Eka mengemukakan, pihaknya akan mempertanyakan, sudah ada unsur pidana tetapi mengapa di kejaksaan dinyatakan masih belum cukup bukti. Bukti apa yang belum terpenuhi sedangkan termohon mengakui sudah ada unsur pidana termasuk buktinya.
“Senin kami akan menghadirkan saksi dan bukti. Dari situ kami ekspos dan gali sedalam dalamnya. Rencananya, kami akan hadirkan tiga saksi termasuk saksi ahli. Jadi nanti kami akan ungkap dan bedah semuanya,” pungkasnya. [] Ricky