Kota Bogor

Sidang Praperadilan Menggugat SP-3 di PN Kota Bogor Digelar Maraton

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sidang lanjutan praperadilan yang menggugat SP-3 terkait dihentikannya kasus dugaan penipuan berkedok investasi, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Pada Rabu (7/10/2020), sidang sudah dimulai. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan pra peradilan dilaksanakan di ruang Cakra, dihadiri pihak pemohon Ria Rusty Yulita yang didampingi kuasa hukumnya Eka Ardianto, pihak termohon dari Polda Jawa Barat dan Polresta Bogor Kota.

Usai sidang, Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jabar, Kompol Agus Jamaludin, SH mengatakan, pihaknya menghadiri sidang pra peradilan dari pemohon dan agenda hanya pembacaan permohonan. Sidang selanjutnya akan dilakukan besok, Kamis (8/10/2020) dengan agenda jawaban secara rertulis dari pendamping hukum Polda Jabar.

“Sebenarnya ini kasus jelas, sesuai koordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Bogor, berkas itu sudah 3 kali bolak balik tidak diterima oleh jaksa. Maka sesuai aturan, kasus itu harus dihentikan karena bukan kasus pidana,” ucap Agus kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Baca juga  Pucuk Pimpinan Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota Resmi Berganti

Ia menjelaskan jika sudah 3 kali berkas kasus dikembalikan kepada penyidik, maka kasus tersebut harus dihentikan.

“Jadi kami tidak bisa memproses lebih lanjut karena jaksa sudah 3 kali menyerahkan kembali berkas ke pihak penyidik, sehingga tentunya penyidik mau menyerahkan ke siapa lagi. Tidak ada intansi lain yang harus menerima selain jaksa, makanya kasus ini harus dihentikan,” jelasnya.

Terkait adanya gugatan pra peradilan atas dihentikannya kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong, Agus menegaskan, pemohon memiliki hak untuk pra peradilan.

“Tentunya itu hak mereka dan kami akan menjawab sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga memaparkan, bahwa langkah penanganan kasus itu oleh tim penyelidikan dari Polresta Bogor Kota sudah maksimal, sehingga akhirnya kasus itu dihentikan.

“Nanti kita lihat sampai 7 hari ke depan. Intinya besok jawaban, Jumat replik, Senin juplik, Selasa serta Rabu pembuktian baik surat, saksi ahli dan lainnya. Hari Rabu kesimpulan dan vonis akan dilaksanakan Kamis 15 Oktober mendatang,” terangnya.

Baca juga  33 Polisi Cilik Kota Bogor Siap Unjuk Gigi di Polda Jabar

Terkait masalah kasus dengan dugaan investasi bodong, jika berbicara kebohongan itu hak preogratif penyidik dalam proses penyidikan. Tapi faktanya yang sudah dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa ini bukan tidak pidana.

“Artinya kita tidak bisa memaksakan kalau JPU sampai 3 kali mengembalikan berkas, itu tidak bisa. Ada aturan yang mengatur bahwa setelah 3 kali berkas bolak balik tentunya penyidik harus menghentikan  kasus itu, dalam arti kata mengarahkan pelapor itu ke arah perdata, bukan prosesnya berhenti di sini. Silahkan pemohon punya hak ke jalur perdata,” tandasnya.

Sementara, kuasa hukum pemohon, Eka Ardianto menuturkan, sidang kedua agenda pembacaan permohonan dan dihadiri oleh pihak Polresta dan Polda Jabar. Tadi disepakati dalam persidangan untuk menyepakati sidang secara marathon sampai tanggal 15 Oktober nanti.

Baca juga  Ini Surat Gugatan Yayasan Satu Keadilan ke PN Kota Bogor Soal Pelarangan Perayaan Asyura

“Kami berharap hakim obyektif dalam menangani kasus ini, karena unsur pidana dalam kasus ini sebenarnya terpenuhi dan ada,” katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik menjelaskan, dalam penanganan kasus itu, sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan mempelajari dikembalikannya berkas dari kejaksaan. Mungkin dari pelapor menjalankan haknya untuk melakukan pra peradilan, dan Polresta Bogor Kota siap menghadapi sidang.

“Kami ucapkan terima kasih karena menjadi bahan uji bagi kami, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Jadi ketika nanti ada novum atau alat bukti baru, maka kasus itu bisa diproses kembali. Saat ini kita tunggu hasil sidang pra peradilan, Insya Allah apa yang sudah kami laksanakan sudah sesuai prosedural,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top