Kota Bogor

Bintatar Sinaga : Kasus Penipuan Investasi Bodong Merupakan Tindak Pidana

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong itu merupakan tindak pidana sesuai pasal 378.

Hal itu dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Pakuan Bogor, Bintatar Sinaga usai menjadi saksi ahli dalam sidang ke empat pra peradilan penghentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (12/10/2020).

Dalam sidang replik ini, pemohon menghadirkan sejumlah saksi ahli dan bukti-bukti  yakni, saksi ahli pidana Bintatar Sinaga dan saksi auditor Rohman dari Universitas Pakuan (Unpak). Sidang itu dihadiri juga pihak termohon yakni dari Polda Jabar dan Polresta Bogor Kota.

“Pendapat saya mengatakan, bahwa itu adalah tindak pidana. Tadi sebenarnya untuk memperkuat apa yang sudah dikatakan kepada kepolisian oleh saya beberapa waktu lalu. Jadi untuk memperjelasnya, saya menggunakan teori-teori agar mereka tidak asal bicara. Kasus itu adalah pidana,” ungkap Bintatar kepada wartawan.

Baca juga  Tak Hanya Denda, Barang Pelaku Usaha Pelanggar PPKM Darurat di Kota Bogor Disita

Sebagai saksi ahli, lanjut Bintatar, dirinya menggunakan ilmu dan pengetahuan, sehingga yang ditanyakan juga harus sesuai dengan keahliannya.

“Jadi apa yang saya utarakan untuk menganalisis apakah perkara yang dilaporkan pelapor itu masuk ke dalam pidana atau perdata, Itu jelas kasus pidana, jadi jangan dulu membahas perdatanya,” jelasnya.

Dalam persidangan, pengamat hukum ini menyatakan, pihaknya tidak mau mempermalukan penyidik, karena sebenarnya apabila digali lebih mendalam dan berdasarkan undang-undang, bahwa itu adalah perbuatan pidana.

Dalam proses penanganannya, harus menganut hukum menurut hukum acara. Pra peradilan itu, pra penuntutan itu tidak dibatasi, tetapi acuannya jangan ke surat edaran, harus menggunakan undang-undang karena itu lebih tinggi dari surat edaran.

Baca juga  Pemerintah Kota Bogor Sosialisasikan UU Hak Cipta.

“Ketika kasus diarahkan ke perdata, saya menunjukan dasar hukumnya. Artinya walaupun perdata tetapi tindak pidana penipuannya tetap harus ada. Jadi pidananya tetap ada, walaupun diarahkan ke perdata. Sudah jelas ada perbuatan pidananya, jadi fokus saja ke pidana, jangan dibawa ke perdata dulu,” terangnya.

Ia menegaskan, bahwa Pasal 378 itu tidak perlu dibuktikan kerugian, karena unsur tindak pidananya yang digunakan dalam pasal 378 sudah jelas ada dalam kasus ini.

Sementara, kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis yang menimpa pengusaha Ria Rusty Yulita, yakni Eka Ardianto dari Kantor Hukum Eka Ardianto dan rekan mengatakan, sidang replik dari termohon sekaligus menghadirkan saksi dan bukti. Dalam persidangan, saksi auditor menerangkan bahwa ada unsur kerugian bahwa ada uang modal Rp480 juta belum dilembalikan oleh terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga  Atlet Menembak Asal Kota Bogor Kembali Raih Medali Emas Di Sea Games

Saksi ahli pidana juga menjelaskan, secara panjang lebar dalam pasal 372 dan 378, bahwa perbuatan itu adalah pidana dan perbuatan itu sudah selesai, artinya layak untuk disidangkan. Jadi secara substansi hukumnya berdasarkan pasal 372 dan 378 sudah dijelaskan oleh para saksi bahwa unsur pidana dalam kasus itu jelas.

“Kita berharap sidang berlanjut dan besok ada tambahan, sehingga hari Rabu sudah diputuskan. Klien kami ingin mendapatkan keadilan dan kepastian. Jadi kepada majelis hakim dimohon untuk secara obyektif memutuskan kasus ini demi keadilan,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top