Kota Bogor

SP3 Kejati Jabar Tidak Jelas, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Angkahong

BOGOR-KITA.com –  Surat perintah penghentian perkara (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus Angkahong tidak jelas. Oleh sebab itu, ada dua hal yang bisa ditempuh. Pertama, mengajukan praperadilan, kedua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus itu.

Hal ini tersimpul dalam acara diskusi “NgobrasSTS (Ngobrol Santai Bareng Sugeng Teguh Santoso) di Savana Cafe, di jalan semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (10/10/2018).

Dalam diskusi yang dihadiri berbagai kalangan termasuk kalangan media, tampil dosen Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Junaedi, S.H.,M.S.i.,L.L.M sebagai nara sumber. Sementara STS yang juga Sekjen Peradi tampil sebagai moderator.

Diskusi yang berlangsung setiap hari Rabu yang digagas Sugeng Teguh Santoso ini sudah berlangsung tiga kali. Tema yang diambil masih terkait kasus Angkahong.

Kasus Angkahong sudah lama menjadi isu publik di Kota Bogor. Kasus ini populer disebut kasus Angkahong karena terkait dengan dugaan korupsi pembelian lahan Pasar Jambu Dua milik Angkahong (almarhum).

Kasus itu berawal ketika lahan seluas 7,302 meter persegi itu hendak dibeli oleh Pemkot Bogor untuk dijadikan tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL).

Baca juga  Rawan Korupsi, Dedie A Rachim : Kepala Daerah Tak Perlu Dipilih Lewat Pilkada

Pada awalnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor untuk pembelian lahan itu adalah sebesar Rp 17,5 miliar. Namun, pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp 49,5 miliar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat lalu menyalurkan dana bagi hasil pajak kepada Pemkot Bogor senilai Rp 35 miliar. Lahan itu kemudian dibeli seharga  Rp43,1 miliar.

Kasus ini masuk ke pengadilan. Tahun 2016, tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, dan Ketua Tim Appraisal Roni Nasrun Adnan, dijatuhi vonis 4 tahun penjara subsider 4 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada masing masing terdakwa. Sementara Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat disebut dalam putusan sebagai ikut serta atau pleger.

Sejak itu istilah pleger sangat populer di Kota Bogor yang mengarah kepada Bima Arya. Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat tidak kunjung diperiksa oleh kejaksaan. Kasus ini pun seolah dilupakan.

Baca juga  Erna Ratnaningsih: Yayasan Satu Keadilan Diabdikan untuk Warga Miskin

Namun pada Jumat (7/9/2018) kasus ini hidup kembali, menyusul informasi yang diperoleh Sugeng Teguh Santoso dari Yayasan Satu Keadailan (YSK) yang bersama Mohammad Sufi dari LSM Gerak Bogor  yang bertemu Humas Kejati Jabar Raymond Ali di Bandung.

Dalam pertemuan itu, Raymond Ali menginformasikam bahwa Kajati Jabar sudah menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) kasus Angkahong bernomor, No.Print -59 / 0.2/ FD.1/ 01/2017 tertanggal 31 Januari 2017.

Pemberitaan media massa di Kota Bogor ramai kembali menyebut kata pleger. Bima Arya dan Ade Sarip Hidayat diprediksi tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan jadi tersangka.

Namun, hanya selang waktu kurang lebih dua minggu, muncul  informasi terbaru yang menyatakan, Kejati Jabar menerbitkan  surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 bernomor No. 280/ 0.2/RD.1/06/2017 tertanggal 9 Juni 2017.

SP3 inilah yang menjadi tema bahasan dalam diskusi “NgobrasSTS, yang selalu diawali dengan sajian lagu Bento, dan di tengah diskusi kerab diselingi lagu-lagu yang bernada kritik sosial.

Baca juga  Sopir Angkot Mogok, Bima Kerahkan Truk Satpol PP Angkut Penumpang

Pertanyaan besarnya adalah, mengapa Kejati Jabar menerbitkan SP3 setelah sebelumnya menerbitkan sprindik? Dalam diskusi tersimpul bahwa SP3 itu dinilai penuh tanya. Sebab, bukankah status Bima Arya dan Ade Sarip sebagai pleger merupakan hasil penyidikan jaksa yang menangani perkara itu?

Dengan adanya putusan hakim maka status pleger itu dengan sendirinya dapat pula dikatakan sudah memperoleh pengujian oleh majelis hakim yang mengadili perkara itu.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima dakwaan jaksa dan dimasukkan dalam putusan. Maka status  pleger Bima dan Ade Sarip itu dapat dikatakan, sudah melalui proses pembuktian di depan pengadilan, atau setidaknya diyakini kebenarannya oleh majelis hakim.

Karena itu terbitnya SP3 dalam kasus Angkahong itu dinilai diliputi tanda tanya. Oleh sebab itu, Sugeng Teguh Santoso yang menyimpulkan hasil diskusi, mengatakan SP3 kasus Angkahong perlu dipertimbangkan untuk di-prapradilankan, atau diminta kepada KPK untuk mengambil alih. Sugeng sempat menanyakan kepada peserta apakah kesimpulan itu dapat diterima dan perlu dilaksanakan, dijawab perserta dengan suara bulat, setuju.[] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top