Kota Bogor

Tes PCR Kota Bogor Sudah Lampaui Standar WHO

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor terus menggencarkan tes usap atau swab test Polymerase Chain Reaction (PCR). Sampai dengan 15 September 2020, Pemkot Bogor telah melakukan tes sebanyak 13.196.

Hal itu dikemukakan Wali Kota Bogor Bima Arya saat menerima Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kuwat Sri Hudoyo bersama rombongan dalam rangka kunjungan monitoring pengendalian covid-19 ke Kota Bogor.

Rombongan diterima Bima Arya di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (17/9/2020).

Sementara itu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan standar tes PCR sebanyak 1 persen dari jumlah penduduk. Penduduk Kota Bogor berdasarkan data BPS Jawa Barat pada tahun 2019 sebanyak 1.112.081 jiwa. Dengan demikian, merujuk standar WHO, Pemkot Bogor minimal harus melakukan tes sebanyak 11.120. Jumlah ini telah dilewati oleh Pemkot Bogor dengan melakukan tes sebanyak 13.196.

Baca juga  Pakar Gizi IPB University: Asupan Sayur dan Buah untuk Lawan COVID-19

“Semakin banyak testing, maka semakin banyak yang kita lindungi,” kata Bima Arya yang didampingi Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno.

Dalam kesempatan tersebut, berdasarkan data, saat ini tingkat kesembuhan pasien Covid-19 sebesar 64,9 persen. Sedangkan tingkat kematian warga yang terinfeksi 4,2 persen. Sementara itu, 30,9 persen lainnya masih sakit atau masih dalam perawatan.

“Saat ini ada 59 kelurahan zona merah, 142 RW zona merah. Tapi kategori zona merah ini sedang dievaluasi karena kedepan akan fokus ke RW yang kasusnya tinggi saja,” tuturnya.

Bima Arya menyatakan, setiap kebijakan harus sesuai dengan akar permasalahannya. Masalah di Kota Bogor kata dia adalah, mobilitas warga tinggi, kurangnya edukasi warga berdasarkan data survei dan penindakan atau Law And Enforcement di lapangan.

Baca juga  WHO Bersikap Hati-hati Terkait Terapi Plasma Covid-19

“Makanya menurut kami yang cocok itu PSBM dibandingkan PSBB, karena fokusnya ke wilayah yang terdampak sembari edukasi warga mengenai protokol kesehatan,” jelasnya.

Mengenai pengawasan zona merah dilakukan secara ketat, seperti pengawasan aktivitas warga, operasional toko, rumah makan, cafe, mal, tempat wisata, rumah ibadah, pernikahan atau acara keramaian lainnya.

Pihaknya juga sudah membentuk unit lacak dan unit pantau untuk mengidentifikasi temuan kasus baru dan memantau perkembangannya.

Sementara untuk unit edukasi penanganan Covid-19, dibentuk Tim Merpati dan Tim Elang yang baru saja diresmikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Tim Merpati kita libatkan tenaga kesehatan, tokoh agama atau rohaniawan, relawan, temanco atau alumni Covid-19, gugus tugas nasional. Sementara Tim Elang atau tim pengawas melibatkan HIPMI, Karang Taruna, KNPI Kota Bogor,” katanya.

Baca juga  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Rabu 17 Mei 2023

Diterapkan juga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang dituangkan di Perwali Nomor 107 tahun 2020, baik bagi individu maupun bagi pelaku usaha.

Dalam mengantisipasi situasi terburuk ada tiga hal yang akan dilakukan Pemkot Bogor, yakni ketersedian tempat tidur (bed), tenaga kesehatan dan logistik. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top