Laporan Utama

Vaksinasi Mulai Januari, Ini Jadwal dan Prioritas Penerima

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Vaksinasi segera dilakukan di Indonesia mulai Januari 2021 ini juga. Namun  karena keterbatasan vaksin maka pemerintah melakukan pentahapan penerima kelompok masyarakat yang diperioritasan menerima vaksi terlebuh dahulu.

Keterbatasan vaksin itu sendiri tidak hanya dialami oleh Indonesia saja, tetapi terjadi di seluruh dunia.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor Hk.02.02/4/ 1 /2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit tanggal 2 Januari 20201, disebutkan bahwa vaksinasi tahap pertana berlangsung mulai januari – April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan

Selengkapnya sebagai berikut:

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut,

Baca juga  Ketua DPRD Rudy Susmanto Dorong Pembangunan Sekretariat APDESI

Tahap 1: Januari-April 2021

Sasaran:

Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tahap 2: Januari-April 2021

Sasaran:

1.Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2.Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Tahap 3: April 2021-Maret 2022

Sasaran: masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4: April 2021-Maret 2022

Sasaran:

Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Baca juga  Peringati Hardiknas, Mahasiswa Unindra Luncurkan Antologi Cerpen “Perempuan Terakhir”

Dalam Keputusan Dirjen disebutkan, pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).

Menurut Roadmap yang disusun oleh WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE), ada tiga skenario penyediaan vaksin untuk dipertimbangkan oleh negara yaitu sebagai berikut:

1.Tahap I, saat ketersediaan vaksin sangat terbatas (berkisar antara 1–10% dari total populasi setiap negara) untuk distribusi awal

2.Tahap II, saat pasokan vaksin meningkat tetapi ketersediaan tetap terbatas (berkisar antara 11-20% dari total populasi setiap negara)

Baca juga  Pemkab Bogor Dapat Jatah 25.600 Dosis Vaksin Tahap 1

3.Tahap III, saat pasokan vaksin mencapai ketersediaan sedang (berkisar antara 21–50% dari total populasi setiap negara).

Prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) adalah;

1.Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.

2.Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masingmasing vaksin.

3.Kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik). [] Admin/Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top