BOGOR-KITA.com, JAKARTA- Semua organisasi masyarakat di Indonesia wajib taat terhadap Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
Demikian dikatakan pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing dalam keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
“Semua ormas tanpa kecuali juga harus berbasis pada ideologi Pancasila,” ujar Emrus.
Dirinya sangat sepakat terhadap keberadaan Undang Undang Ormas, dengan peraturan turunan yang mendukung UU tersebut.
Disampaikan Emrus, UU harus ditaati seluruh ormas, sebaliknya bila ada ormas yang menolak persyaratan itu, tentu itu menjadi wewenang pemerintah untuk tidak memberikan izin.
Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner ini menambahkan, Pancasila dan UUD 45 dirumuskan para pendiri bangsa dengan pertimbangan sangat dalam dan matang.
Sejauh ini, menurut dia, belum ditemukan adanya ormas, utamanya ormas agama yang melenceng dari ketentuan tersebut.
Dia mengatakan, ormas agama apa pun di Indonesia juga tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Jangan diartikan ideologi itu seolah-olah di atas agama, jangan sampai diartikan ke sana. Menurut saya, ideologi dan agama itu harus inline atau satu garis yang tidak bertentangan,” kata Emrus.
Dirinya berpesan kepada pemerintah harus tetap hati-hati saat membuat keputusan memberi izin atau menolak permohonan dari ormas tertentu. Sebab itu akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan rezim tertentu.
“Bernegara harus ada ideologi, bernegara harus ada konstitusi, harus ada aturan. Coba bayangkan kalau tidak ada ideologi, apa yang menjadi dasar kita berpijak dalam berbangsa dan bernegara?” tanya Emrus.[] Ipung