Kab. Bogor

Berakhir Hari Ini, Ini Cara Daftar BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Kabupaten Bogor

uang
Ilustrasi/ Istimewa

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kabupaten Bogor masih bisa mengajukan pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor membuka pendaftaran hingga 24 November 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor:518-3/923-PUM yang ditandatangani Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Asep Mulyana Sudrajat, Kamis (19/11/2020). Surat ini ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Bogor.

Asep Mulyana mengatakan, batas pengusulan BPUM tahap 2 berakhir tanggal 30 November 2020. “Namun karena kami butuh waktu untuk merapikan data para pengusul, maka untuk proses pengusulan BPUM tahap 2 akan ditutup pada tanggal 25 November 2020 pukul 00.01 WIB,” terang Asep yang merupakan mantan Camat Citereup.

Baca juga  Pakar IPB University Tekankan Pentingnya Keluarga sebagai Pencegah Kejahatan Seksual

Lantas, bagaimana cara mendaftar BPUM tersebut?

Bagi pelaku UMKM bisa mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor yang beralamat di Jl. KSR Dadi Kusmayadi, Tengah, Cibinong.

Namun sebelumnya pastikan anda memenuhi kriteria berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3.  Memiliki usaha mikro (dikeluarkan oleh pengusul program bantuan)
  4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman KUR dan atau kredit atau pinjaman perbankan lainnya
  6. Memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat
  7. Mengisi profil usaha mikro dan surat pernyataan dari pelaku usaha, link: bit.ly/3i7H2EI
  8. Pelaku usaha mikro mendaftar terlebih dahulu melalui link: bit.ly/BIODATAUKM
  9. Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor menyerahkan berkas pendaftaran.
Baca juga  Liga Champions: Dua Gol Mbappe Loloskan PSG Ke Semifinal, Dortmund Singkirkan Atletico

Setelah itu, untuk kelengkapan administrasi disampaikan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro (Kabid PUM) pada Diskop UKM Kabupaten Bogor Yudi Taufiq mengatakan, bagi pelaku UMKM yang tidak paham atau belum tahu harus mengisi formulir melalui link yang ditentukan, pelaku UMKM dapat datang langsung ke dinas.

“Nanti difasilitasi untuk daftar online di ruang yang sudah kami sediakan. Serta di hari itu pula dapat langsung menyerahkan dokumen pendaftaran,” kata Yudi.

Sebagai informasi, ada perbedaan warna map untuk menyerahkan dokumen pendaftaran.

Berkas dilampirkan ke dalam map/amplop dengan berwarna sesuai kecamatan berikut :

Map merah :

  1. Babakan madang
  2. Cigombong
  3. Dramaga
  4. Leuwisadeng
  5. Sukajaya
Baca juga  Ini Penampakan Pelebaran Jalan di Puncak Jelang Uji Coba Kanalisasi 2:1  

Map merah jambu:

  1. Bojong gede
  2. Cigudeg
  3. Gunung putri
  4. Megamendung
  5. Sukamakmur

Map hijau tua:

  1. Caringin
  2. Cijeruk
  3. Gunung sindur
  4. Nanggung
  5. Sukaraja

Map kuning:

  1. Cariu
  2. Cileungsi
  3. Jasinga
  4. Pamijahan
  5. Tajur halang

Map biru tua:

  1. Ciampea
  2. Ciomas
  3. Jonggol
  4. Parung
  5. Taman sari

Map hijau muda:

  1. Ciawi
  2. Cisarua
  3. Kemang
  4. Parung panjang
  5. Tanjung sari

Map biru muda

  1. Cibinong
  2. Ciseeng
  3. Klapanunggal
  4. Ranca bungur
  5. Tenjo

Amplop coklat:

  1. Cibungbulang
  2. Citeureup
  3. Leuwiliang
  4. Rumpin
  5. Tenjo laya

[] Hari

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top