Kab. Bogor

4 Syarat Sukses Program Pemkab Bogor Kucurkan Rp1 Miliar 1 Desa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Program membangun desa melalui bantuan Rp 1 miliar 1 desa yang digagas Bupati Bogor Ade Yasin , jelas layak diapresiasi, karena itu menunjukkan bukti perhatian Pemkab Bogor kepada desa, dan sekaligus juga pengakuan bahwa desa berpotensi menjadi sentra pembangunan daerah jika dikelola dengan benar dan ada dukungan dari PemKab Bogor.

Hal ini dikemukakan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan (FE Unpak) Dr Hendro Sasongko kepada BOGOR-KITA.com, Senin (9/12/2019) menanggapi program Bupati Ade Yasin yang mengolaksikan bantuan sebesar satu miliar satu desa untuk pembangunan infrastruktur di seluruh desa di Kabupaten Bogor.

Dengan total jumlah desa di Kabupaten Bogor yang mencapai 416 desa, maka total dana akan yang dikucurkan mencapai Rp416 miliar. Dana tersebut siap dikucurkan karena sudah masuk dalam RAPBD Kabupaten Bogor tahun 2020 dan sudah disetujui DPRD Kabupaten Bogor.

Baca juga  Atlet Esport Kabupaten Bogor Wakili Indonesia di Final Kejuaraan Dunia di Dubai

“Bantuan Rp1 miliar untuk 1 desa oleh Pemkab Bogor, jelas layak diapresiasi, itu menunjukkan bukti perhatian pemkab kepada desa,” kata Dr Hendro.

Namun demikian, Dr Hendro mengingatkan ada empat condition precedent atau syarat syarat yang harus dipenuhi untuk sampai pada tercapainya target efektivitas bantuan tersebut.

Pertama, seperti yang sudah disampaikan oleh Ibu Bupati Ade Yasin, bantuan tersebut harus berbasis usulan dari desa, dan ini tidak hanya berupa usulan, harus pula disertai dengan komitmen integritas dari kepala desa dalam rangka pencapaian target dalam usulannya.

Kedua, harus disiapkan sistem tata kelola dana bantuan yang menjadi salah satu komponen laporan pertanggungjawaban desa. Walaupun dalam format yang sederhana (mengingat kapasitas perangkat desa yang masih terbatas), namun tetap harus ada sistem tata kelola tersebut.

Ketiga, ada monitoring dan pengawasan dari BPD, termasuk terbuka kanal informasi dari masyarakat langsung.

Baca juga  Sebulan Lagi Dipinang, Sumarni 18 Tahun Dari Desa Lumpang Menghilang

Keempat, adanya monitoring dan pengawasan dari Pemkab Bogor sendiri melalui perangkat pengawasan yang dimiliki.

Hanya, imbuh Dr Hendro, sistem pengawasan jangan terlalu ketat dan seragam, karena harus sesuai dengan karakter, sistem tata kelola, sistem pengawasan dan kapasitas desa desa yang ada.

“Jika diyakini ada desa yang sudah memiliki sistem tata kelola yang baik, maka berilah kepercayaan yang lebih longgar, sehingga kapasitas sistem dan aparat pengawasan dari pemKab yang masih terbatas, dapat tetap berjalan dengan baik, ini yang disebut dengan risk-based control,” kata Dr Hendro.

Hendro menyatakan setuju jika dana bantuan dikonsentrasikan ke program pembangunan infrastruktur, tapi juga sebaiknya juga termasuk pembangunan jaringan berbasis teknologi informasi, seperti internet, agar desa juga melek teknologi komunikasi, dan hal ini bisa menggiatkan ekonomi desa, mengingat salah satu hambatan terbesar adalah terbatasnya akses jaringan.

Baca juga  Praktisi Hukum Muda Dirikan Lumbung Hukum Indonesia

Dalam konteks ini, maka harus tetap ada program peningkatan kapasitas dan pengetahuan para pelaku ekonomi di desa, walau tidak diakomodasi dalam dana program bantuan tersebut. Pemkab sudah dalam jalur yang benar, dengan menggandeng lembaga lembaga keuangan, lembaga pendidikan, untuk ikut serta dalam program pembangunan desa.

“Dengan jumlah desa yang cukup banyak, saya masih prediksi akan terjadi kebocoran dalam program bantuan tersebut. Tapi ini tidak boleh menghalangi berjalannya program mulia tersebut. Yang harus dilakukan adalah, memberi arahan, peringatan dan bahkan sanksi, jika terjadi kesalahan dan/atau fraudulence. Juga tentunya sistem monitoring dan pengawasan yang memadai, baik pengawasan internal desa, maupun pengawasan eksternal oleh Pemkab Bogor,” tutup Dr Hendro. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top