Kota Bogor

Protokol Penyembelihan Hewan dan Pembagian Daging Kurban di Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (14/7/2020).

Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut :

  1. Penyembelihan hewan kurban disarankan bergantian dengan memanfaatkan

4 hari Tasyrik.

  1. Tempat penyembelihan hewan kurban disemprot desinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan kurban.
  2. Pada tempat penyembelihan hewan kurban menerapkan personal hygiene dan plıysical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (Septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai.
Baca juga  PC Tidar Kota Bogor Santuni Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa

Petugas Pemotong Hewan Kurban ;

  • Dalam kondisi sehat.
  • Jumlah petugas di lokasi dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban.
  • Diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, masker, face shield, dan sarung tangan, serta panitia  menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses pemotongan.
  • Dianjurkan untuk membawa peralatan pemotongan masing-masing (tidak saling meminjamkan alat).
  • Melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan.
  • Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan dan tidak merokok.
  • Selesai pemotongan hewan kurban agar segera mandi, ganti baju, dan merendam baju dalam ember yang berisi detergen.

Pekurban disarankan tidak menghadiri pemotongan dan panitia memberikan layanan menyaksikan secara online adapun haknya diantarkan langsung oleh petugas. Jika hadir menyaksikan diberi tanda batas tempat berdiri dan menggunakan masker.

Baca juga  1.067 Personel Gabungan Siaga Amankan Kota Bogor 21 Desember – 4 Januari

Selain petugas pemotong hewan kurban dan pekurban, tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses pemotongan.

Pemasangan spanduk larangan bagi yang tidak berkepentingan hadir di lokasi pemotongan dan ada petugas yang menanganinya (POL PP/Linmas).

Saat penyembelihan sampai dengan distribusi daging diusahakan berlangsung paling lama 8 jam, semakin singkat waktu proses kurban maka akan semakin kecil resiko terjadinya penularan Covid-19.

Panduan Protokol Kesehatan pada saat Distribusi Daging Kurban:

  1. a)        Untuk menghindari kerumunan, Petugas/RT/Ketua Komplek mengantar daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak menerima.
  2. b)        Potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan.
  3. c)        Penanganan daging, jeroan, dan pendistribusiannya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah proses penyembelihan.
  4. d)        Jika lebih dari 4 jam, maka daging dan jeroan harus disimpan dalam kondisi dingin (0-4 derajat celcius) atau dibekukan (-18 derajat celcius).
Baca juga  Mahasiswa Unindra Luncurkan Buku di TBM Lantera Pustaka Bogor

“Untuk pengawasannya kami meminta penjual dan petugas pemotong hewan kurban melapor ke lurah dan lurah memerintahkan RW Siaga untuk memantau masjid atau tempat penyembelihan hewan kurban agar menerapkan protokol kesehatan sesuai surat edaran. Untuk pengawasan hewan kita bekerja sama dengan PDHI (Persatuan Dokter Hewan Indonesia),” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top