Kota Bogor

Ini Syarat Gelar Salat Idul Adha di Lapangan dan Masjid di Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (14/7/2020) .

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, dasar surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19;

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19;

Baca juga  Dompet Dhuafa Bersama Super Indo Gencarkan Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat & Kelestarian Alam Melalui Program Tebar Hewan Kurban 1444H

Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.20/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencan Non Alam Covid-19;

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 451/ HO/HUKHAM tentang Penyelenggaraan Sholat  Idul  Adha  Dalam Situasi  wabah  Bencana  Non Alam Covid- 19 ; dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-406 tentang Perpanjangan Status Tanggap Keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid- 19 di Kota Bogor.

“Tentunya kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini. Kami sama sekali tidak melarang, hal ini dilakukan agar kita bisa tetap aman, tertib dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19,” ujar Alma, Rabu (15/7/2020).

Baca juga  Wujudkan Walkable City, Tiga Titik Pedestrian Dibangun

Untuk penyelenggaraan Sholat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/ masjid/ruangan dengan syarat pengawasan ketat dari petugas/pengawas penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut:

-Kebersihan tempat penyelenggaraan Sholat Idul Adha dengan menggunakan desinfektan

-Jamaah sehat dan wajib memakai masker;

-Menyediakan fasilitas cuci tangan, air mengalir dan hand sanitizer di jalur masuk dan keluar

-Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah ;

-Tidak mewadahi sumbangan/ sedekah jamaah berupa menjalankan kotak;

-Membawa sajadah masing-masing;

-Tidak berjabat tangan dan berpelukan;

-Menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah minimal 1 meter;

– Mempersingkat pelaksanaan sholat Idul Adha dan khutbah

Baca juga  Bima Arya Libatkan Anak Muda Dalam Penataan Ruang Publik

– Tidak mengajak anak di bawah 5 tahun dan lanjut usia dengan sakit bawaan

risiko tinggi.

“Pada intinya kita mendukung apa yang tertuang di dalam surat edaran tersebut. Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama penyelenggara Idul Adha dan Kurban harus menaati, pokoknya harus betul-betul ditaati agar kita bisa terhindar dari Covid-19 dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Masyarakat (Adkesra) Setda Kota Bogor, Iman. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top