Kota Bogor

Tak Laik Jalan, Belasan Angkot Tua Terjaring Operasi Dishub

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menggelar operasi penertiban angkutan kota (angkot) yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan administrasi di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (7/7/2026).

Dalam penertiban itu, petugas menindak 16 unit angkot yang masih beroperasi meski telah melampaui batas usia teknis kendaraan.

Operasi tersebut dipimpin Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor dengan fokus pemeriksaan kondisi kendaraan, kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku uji berkala (KIR), serta kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang membatasi usia kendaraan angkutan umum maksimal 20 tahun.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan belasan angkot yang usianya sudah melewati ketentuan sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi.

Baca juga  Bima Pantau Uji Coba Dua Trayek Rerouting

“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan sekaligus pemeriksaan administrasi kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 16 kendaraan angkutan umum yang usianya sudah melebihi 20 tahun sehingga telah melewati batas usia teknis sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” ujar Ridwan.

Selain pemeriksaan administrasi, lanjut Ridwan, petugas memberikan sanksi berupa tilang serta penyemprotan tanda pada kendaraan yang melanggar aturan usia teknis.

“Penindakan yang dilakukan berupa penilangan dan penyemprotan terhadap kendaraan yang usianya sudah melebihi 20 tahun,” katanya.

Ridwan menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang ditindak masih memiliki STNK yang berlaku. Namun, banyak di antaranya sudah tidak dilengkapi buku uji KIR sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum yang laik jalan.

Baca juga  Bima : Pemkot Pastikan Angkot yang Beroperasi Sudah Sesuai Aturan

Menurutnya, para pengemudi umumnya bersikap kooperatif saat operasi berlangsung. Mereka memahami bahwa kendaraan yang dikemudikan sudah tidak memenuhi ketentuan, meski sebagian hanya bertugas sebagai sopir dan bukan pemilik armada.

“Respon para sopir cukup baik karena mereka hanya mengemudikan kendaraan. Pemilik kendaraan sebenarnya juga sudah mengetahui bahwa usia kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan. Banyak yang STNK-nya masih aktif, tetapi buku KIR sudah tidak ada dan usia kendaraan sudah melebihi 20 tahun,” jelasnya.

Ia mengatakan, masih ada beberapa sopir, khususnya sopir pengganti, yang belum mengetahui adanya aturan baru mengenai batas usia kendaraan angkutan umum.

“Memang ada sebagian sopir yang belum mengetahui aturan tersebut, terutama sopir pengganti. Namun tidak semuanya, karena ada juga yang sudah memahami bahwa kendaraan berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi,” ungkapnya.

Baca juga  Geger Mayat Hidup Kembali, Dirut RSUD: Pasien Datang Dalam Keadaan Sadar dan Pakai Ambulance

Dishub Kota Bogor memastikan sosialisasi kepada pemilik armada dan pengemudi akan terus dilakukan agar seluruh pihak memahami ketentuan yang berlaku. Operasi penertiban juga akan digelar secara rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap angkutan umum.

“Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi, terutama kepada pemilik kendaraan karena merekalah yang memiliki kewenangan terhadap armada angkutan umum. Selain itu, operasi penertiban juga akan terus dilakukan secara berkala,” tegasnya.

“Pada operasi kali ini, seluruh kendaraan yang melanggar hanya dikenai sanksi di lokasi tanpa dilakukan penyitaan,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top