Kota Bogor

Genjot Retribusi Parkir, Pemkot Bogor Pelajari Sistem Pengelolaan Parkir Kota Bandung

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui penataan sektor transportasi dan perparkiran.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan studi tiru mengenai pengelolaan parkir dan transportasi ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada Senin (6/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Abdul Wahid beserta jajaran, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bogor Hendres Dedy Nugroho beserta jajaran, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bogor Hidayatulloh.

“Kami ingin mencari pembanding kebijakan di Kota Bandung terkait pengelolaan parkir di tepi jalan. Saat ini target retribusi parkir Kota Bogor masih sekitar Rp4 miliar. Angka tersebut kerap dinilai belum mencerminkan potensi Kota Bogor sebagai kota jasa,” ujar Jenal Mutaqin.

Baca juga  Hadiri Isra Miraj di Bogor Selatan, Dedie Rachim Puji Pemuda Cimanengah

Menurut Jenal Mutaqin, aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan ke Kota Bogor terus meningkat. Hal itu terlihat dari tingginya aktivitas di sektor perhotelan, restoran, pusat perbelanjaan, objek wisata, dan tempat hiburan yang turut menghasilkan potensi pendapatan dari sektor parkir.

Namun, ia menyebut pendapatan retribusi parkir dinilai belum sesuai dengan potensi yang ada. Karena itu, Pemkot Bogor berencana melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di tepi jalan.

Selain itu, Pemkot Bogor juga ingin mempelajari langkah-langkah yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung untuk mencegah kebocoran pendapatan dari sektor perparkiran.

“Dengan potensi yang cukup besar di Kota Bogor, kami berharap retribusi parkir di tepi jalan pada zona-zona yang telah ditetapkan bisa lebih optimal. Karena itu, kami ingin mengetahui bagaimana sistem pengelolaan, termasuk mekanisme pembayarannya, di Kota Bandung,” kata Jenal Mutaqin.

Baca juga  Politisi PPP Ini Dinilai Pantas Dampingi Dedie Rachim di Pilkada 2024

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap juru parkir (jukir), mengingat sebagian besar transaksi parkir di tepi jalan masih dilakukan secara tunai.

“Selain itu, kami juga ingin mempelajari penataan angkutan kota yang terus kami lakukan, termasuk angkutan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil studi tiru tersebut, Jenal Mutaqin menyampaikan sejumlah catatan yang akan menjadi bahan evaluasi. Di antaranya, penerapan sanksi terhadap parkir liar, percepatan digitalisasi pembayaran parkir, peningkatan edukasi dan pembinaan bagi juru parkir, serta penertiban parkir liar secara rutin.

Ia juga menilai ruas jalan nasional perlu terbebas dari aktivitas parkir yang melanggar ketentuan. Selain itu, menurutnya, pengelolaan tempat parkir khusus dapat dikerjasamakan dengan pihak lain serta dipertimbangkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir guna mengoptimalkan potensi retribusi dan meminimalkan kebocoran pendapatan.

Baca juga  Pemkot Siapkan 9 Orang Pansel Direksi PD PPJ

Rombongan Pemkot Bogor diterima Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi. Menurut Rasdian, Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan sistem pembayaran parkir tepi jalan secara non-tunai di sejumlah zona parkir.

“Kami menerapkan pembayaran parkir tepi jalan secara non-tunai melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang dikelola UPT Parkir. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan kebocoran retribusi dan mencegah praktik pungutan liar,” ujar Rasdian Setiadi. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top