Kota Bogor

Pemkot Bogor Bentuk Tim Optimalkan Pendapatan On Street Parking

Rapat Evaluasi Pelaksanaan On Street Parking 2020 di Paseban Narayana, Balai Kota Bogor, Senin (28/12/2020) siang.

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengumpulkan sejumlah pejabat dari dinas terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam agenda pembahasan terkait Rapat Evaluasi Pelaksanaan On Street Parking 2020 di Paseban Narayana, Balai Kota Bogor, Senin (28/12/2020) siang.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rangka pengoptimalan pendapatan dari sektor parkir yang menggunakan badan jalan. Salah satu hasil rapat yakni pembentukan tim yang akan menyusun dan turun ke lapangan.

“Intinya kita minta optimalisasi pendapatan dari on street parking melalui pengelolaan titik-titik potensi parkir yang selama ini masih tumpang tindih atau belum digarap maksimal,” ujar Dedie.

Menurut Dedie, sejauh ini pendapatan daerah di sektor parkir on the street tersebut masih belum tergarap maksimal oleh Pemkot. Oleh karenanya ia mengumpulkan para pejabat mulai dari Asisten Pemerintahan, Inspektorat, Bappeda, Bapenda, BKAD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan Bagian Hukum.

Baca juga  PDAM Tirta Pakuan Kebut Pemasangan Pipa Cimanggu

“Dari hasil rapat, dibentuk sebuah tim yang akan menyusun dan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan tata kelola perparkiran kedepannya,” katanya.

Seperti diketahui, Pemkot Bogor telah memiliki acuan terhadap tata kelola perparkiran yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang retribusi di bidang lalu lintas, dan angkutan jalan.

Pada Bab II Pasal 2 dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa dengan nama retribusi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dipungut retribusi atas pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian di Pasal 3 menyebutkan bahwa objek retribusi adalah pelayanan oleh Pemerintah Daerah di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang meliputi Parkir di tepi Jalan umum, Pengujian kendaraan bermotor, Terminal, Tempat bongkar muat barang, Tempat khusus parkir, Izin penyelenggaraan mobil derek, Izin usaha angkutan, Izin trayek angkutan kota, Izin operasi angkutan tidak dalam trayek, dan izin insidentil angkutan orang. [] Hari/Prokompim

Baca juga  Pemkot Bogor Siapkan Lapangan RS Marzuki dan Luar GOR Jadi Tempat Isolasi Covid-19
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top