Kab. Bogor

Pengembalian Uang Rp1,1 Miliar Dinilai Jadi Pintu Masuk Penetapan Tersangka Kasus RSUD Bogor Utara

Dokumentasi Kejari Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.117.013.000 dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara dinilai menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk segera menetapkan tersangka.

Hal tersebut disampaikan advokat Fatiatulo Lazira, S.H. dari Kantor Hukum Fati Lazira Law Firm menanggapi diterimanya pengembalian uang oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor dari pihak konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi, PT Daya Cipta Dianrancana.

Fatiatulo mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mengonfirmasi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus memperkuat indikasi adanya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan RSUD Bogor Utara mengonfirmasi kebenaran temuan BPKP sekaligus menunjukkan adanya potensi penetapan tersangka. Ini dapat menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, namun tidak harus berlarut-larut,” ujar Fatiatulo, Selasa (7/7/2026).

Fatiatulo Lazira SH

Menurutnya, pengembalian kerugian negara dapat dilakukan pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, sebelum maupun setelah penetapan tersangka, hingga saat persidangan berlangsung.

Baca juga  Polsek Babakan Madang Serahkan 3 Motor Hasil Operasi Jaran ke Pemiliknya

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi.

“Merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Pengembalian kerugian negara hanya menjadi salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman,” katanya.

Fatiatulo menambahkan, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

“Melalui kewenangan yang dimiliki, kejaksaan dapat melakukan penelusuran aset terduga pelaku untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Karena itu, keterbukaan dan transparansi dalam penanganan perkara ini juga penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tetap terjaga,” ujarnya.

Baca juga  Warga Babakan Ciesek Desak Perbaiki Jalan Alternatif Cibogo

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.117.013.000 pada Jumat (19/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, S.H., M.H., mengatakan uang tersebut diserahkan oleh pihak konsultan pengawas proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, yakni PT Daya Cipta Dianrancana, dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.

“Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top