Kota Bogor

Perwali Angkot Kota Bogor Mulai Berdampak, 213 Kendaraan Berusia di Atas 20 Tahun Dibekukan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek terus berjalan sesuai target.

Dalam 20 hari sejak aturan diberlakukan, sebanyak 213 unit angkutan kota (angkot) telah dibekukan karena tidak lagi memenuhi ketentuan usia operasional.

Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (8/7/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan kebijakan pembatasan usia teknis angkot.

“Ya, ini memastikan pasca 20 hari penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan Kota Bogor. Selama 20 hari ini sudah ada 213 angkutan yang sudah dimatikan atau dibekukan. Untuk yang lain-lain saya mengimbau agar menyerahkan berkas-berkas secara mandiri ke kantor Dishub. Karena target kami 1.780 angkot,” ujar Dedie.

Baca juga  Kelapa Sawit Dituding Boros Air, Ini Penjelasan Ilmiah dari Pakar IPB

Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan proses penataan mulai berjalan sesuai rencana. Meski demikian, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkot yang masih beroperasi meski telah melampaui batas usia yang ditetapkan.

“Kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kami lakukan operasi atau penertiban terus. Ya, penindakan langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya,” katanya.

Dedie mengatakan, penataan angkot merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 yang telah melalui pembahasan panjang bersama DPRD Kota Bogor. Karena itu, seluruh pemilik angkutan diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, Dishub Kota Bogor telah mampu melaksanakan penertiban secara mandiri dan diharapkan upaya tersebut terus berlanjut hingga akhir tahun agar target pembatasan usia teknis angkot dapat tercapai.

Baca juga  Bima Jamin Proses Mutasi-Rotasi-Promosi Semata-mata Karena Prestasi

“Kan Perda ini disusun bersama-sama dan dibahasnya di DPRD Kota Bogor. Jadi kami sebagai pelaksana dari aturan yang sudah dibuat tentunya menjalankan hasil dari proses yang panjang, mulai dari kajian akademis, diskusi, seminar hingga akhirnya menjadi Perda,” tegasnya.

Dedie menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bersama untuk menghadirkan transportasi umum yang lebih layak sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di Kota Bogor. Menurutnya, angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun sudah tidak layak lagi beroperasi.

“Kalau bangkai angkot kan silakan aja, dikilo bisa, di-scrap bisa, dimanfaatkan untuk yang lain juga mangga. Tapi tidak jadi angkot lagi. Untuk yang bandel kami akan kandangin,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Wakil Wali Kota Bogor Apresiasi Tinggi GTP
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top