Kab. Bogor

Mihradi : Eksekusi SPAM Sentul City Sebaiknya Tunggu Putusan PK

BOGOR-KITA.com – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung diharapkan menunggu keputusan inkracht Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diupayakan oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) anak perusahaan PT Sentul City Tbk.

Hal tersebut dikemukakan pengamat hukum Tata Negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Muhammad Mihradi S.H, M.H menanggapi permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 463 K/TUN/2018 yang dilakukan oleh Komite Warga Sentul City.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 463 K/TUN/2018 menyatakan batal Keputusan Bupati Bogor No 693/090/0001/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin SPAM kepada PT Sentul city dan mewajibkan kepada Bupati Bogor untuk mencabut keputusan pemberian izin SPAM tersebut. Namun hingga saat ini pemerintah Kabupaten Bogor urung melakukan eksekusi tersebut.

Baca juga  PT SGC Mulai Agustus Hanya Melayani Warga Sentul City yang Membayar BPPL

 “Perlu dipertimbangkan adanya mekanisme musyawarah atau dialog untuk memahami posisi hukum masing masing sembari menunggu putusan pengadilan inkracht di tingkat PK,” kata Mihradi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).

 Mihradi juga membenarkan upaya hukum PK yang sedang dilakukan oleh PT SGC.

“Sudah tepat menempuh upaya hukum PK sehingga prosedur hukum dalam negara hukum dilakukan,” katanya. Masih menurut dia, semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN Bandung telah memanggil kuasa hukum KWSC, PT SGC dan Pemkab Bogor untuk dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 463 K/TUN/2018, Rabu (3/7/2019).

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akan mempelajari hasil pertemuan hari ini dan akan diberitahukan kembali apakah para pihak akan dipanggil kembali atau langsung membuat surat keputusan.  [] Hari 

Baca juga  Kabupaten Bogor PSBB sampai 29 September, Ini Daftar Pembatasan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top