Nasional

IPW: Penguatan Polri Perlu Diimbangi Pengawasan Independen untuk Menjaga Kepercayaan Publik

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan pandangannya terkait perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Kepolisian yang telah disahkan. Menurut IPW, revisi tersebut merupakan produk politik yang lahir dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan wajar apabila dalam UU tersebut terdapat muatan yang berkaitan dengan kepentingan politik dan pemerintahan. Salah satunya adalah ketentuan mengenai kewenangan Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri hingga batas usia pensiun.

Menurut Sugeng, ketentuan tersebut dapat dipahami karena Polri berada di bawah Presiden dan memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan program-program negara.

Meski demikian, IPW menegaskan bahwa setiap undang-undang yang telah disahkan harus dihormati sebagai hukum yang berlaku. Jika terdapat pihak yang menilai ada persoalan konstitusional dalam regulasi tersebut, kata Sugeng, mekanisme yang dapat ditempuh adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga  Corona Indonesia, 4.094 Positif, 3.607 Sembuh, Jakarta dan Jabar Terbanyak

Dalam konteks penguatan institusi, IPW menilai kewenangan besar yang dimiliki Polri perlu diimbangi dengan sistem pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif. Karena itu, IPW kembali mendorong reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga yang lebih independen.

“Pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran anggota, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan kontrol yang lebih objektif terhadap kepolisian,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

IPW menilai pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Pengawasan Penyidikan (Wasidik), maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) masih menghadapi sejumlah keterbatasan. Selain itu, IPW juga menyoroti adanya budaya solidaritas internal yang dinilai dapat memengaruhi efektivitas penegakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Baca juga  Angka Kasus COVID-19 Melonjak Bukan Berarti Keadaan Semakin Buruk

Terkait penempatan anggota Polri pada jabatan sipil dan penambahan usia pensiun, Sugeng mengatakan IPW tidak melihat adanya persoalan mendasar. Menurut dia, fungsi kepolisian memiliki keterkaitan dengan ranah sipil dan peningkatan usia harapan hidup masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan.

“Sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai kompetensi, hal tersebut dapat dipahami,” ujarnya.

Namun demikian, IPW memberikan catatan mengenai masa jabatan Kapolri. Menurut Sugeng, regenerasi kepemimpinan perlu tetap dijaga agar proses kaderisasi perwira tinggi berlangsung secara sehat.

“Hal ini penting untuk menjaga motivasi dan profesionalisme calon pemimpin Polri di masa depan,” katanya.

Pada akhirnya, IPW menegaskan bahwa keberhasilan reformasi Polri tidak hanya bergantung pada perubahan undang-undang. Reformasi kelembagaan, reformasi kultural, penguatan pengawasan, serta penegakan sanksi yang tegas dinilai perlu berjalan secara bersamaan.

Baca juga  IPW: Kasus Novel Jangan Koyak Soliditas Polri yang Sudah Terbangun

Menurut IPW, tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan independen, upaya mewujudkan Polri yang akuntabel dan profesional akan menghadapi tantangan yang tidak ringan. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top