Kota Bogor

Ratusan Massa Datangi Balai Kota Bogor, Pemkot Janji Percepat Perwali dan Perketat Pengawasan Miras

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima aspirasi ratusan massa yang menggelar aksi damai di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (24/7/2026).

Aksi yang diikuti anggota Front Persaudaraan Islam (FPI), tokoh agama, serta sejumlah elemen masyarakat tersebut menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual. Massa juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, untuk berdialog. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh agama sebelum hasil audiensi disampaikan kepada peserta aksi.

Jenal Mutaqin mengatakan, Pemkot Bogor saat ini tengah menuntaskan penyusunan Perwali sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual yang telah berlaku sejak 2021.

Baca juga  DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Perlindungan Disabilitas

“Sebelum disahkan dan dibahas lebih lanjut oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, saya menyerahkan draf Perwali ini kepada para alim ulama Kota Bogor untuk mendapatkan masukan dan koreksi terhadap substansi maupun pasal-pasalnya,” ujar Jenal.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut melibatkan berbagai pihak agar aturan yang diterbitkan memiliki landasan yang kuat serta dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.

“Semangat antara umara, ulama, dan masyarakat Kota Bogor adalah sama, yaitu menjaga generasi muda agar berakhlak dan beradab. Mohon doanya agar kami diberikan kemudahan dalam menegakkan aturan ini,” katanya.

Selain membahas penyusunan Perwali, Jenal menegaskan Pemkot Bogor akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  BIN Sosialisasi Pencegahan Penularan Corona di SMPN 10 Kota Bogor

“Kami akan memanggil para pengelola melalui Satpol PP agar mematuhi regulasi. Bagi yang melanggar, akan dilakukan penindakan sesuai aturan, termasuk penyitaan hingga pemusnahan minuman beralkohol,” ucapnya.

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith dalam orasinya meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang dinilai melanggar ketentuan. Ia juga mengingatkan agar aparat menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

“Satpol PP jangan takut menghadapi THM yang ada bekingannya. Jalankan tugas sesuai aturan dan jangan sampai ada yang bermain mata dengan pelanggaran,” kata Habib Bahar. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top