Kota Bogor

Ojol di Kota Bogor Dilarang Lawan Arah dan Naik Trotoar, Ini Sanksinya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menindak tegas Pengemudi ojek online (ojol) yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dapat dilaporkan kepada perusahaan aplikator untuk ditindaklanjuti.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kedisiplinan pengemudi ojol sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

Menurut Jenal, perusahaan aplikator telah memiliki mekanisme internal untuk menangani mitra yang melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran terhadap kode etik.

“Kita sepakati bahwa dalam internal aplikator ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi. Laporan itu mereka (perusahaan ojol) buka selama ini,” kata Jenal, Senin (7/9/2026).

Ia menyebut laporan masyarakat maupun pemerintah dapat menjadi bahan bagi perusahaan aplikator untuk melakukan penindakan terhadap pengemudi yang terbukti tidak menaati aturan.

Baca juga  Dinas PUPR Kota Bogor Gercep Perbaiki Jalan Rusak

Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain pengemudi yang melawan arah, menggunakan trotoar untuk berkendara, hingga tidak memberikan atau menggunakan helm bagi penumpang.

Jenal menegaskan penanganan terhadap pelanggaran dilakukan berdasarkan tingkat kesalahannya. Artinya, pengemudi tidak langsung dikenai sanksi terberat ketika melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang. Dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” tegasnya.

Karena itu, Jenal meminta seluruh pengemudi ojol, baik sepeda motor maupun mobil, lebih mengutamakan keselamatan saat menjalankan aktivitas di jalan.

Ia mengingatkan pengemudi agar tidak mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri, penumpang maupun pengguna jalan lainnya hanya demi mengejar waktu.

Baca juga  Cap Go Meh Kota Bogor Masuk Acara Unggulan Kemenparekraf

“Jangan melawan arah, jangan naik trotoar, dan tetap menggunakan helm. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan,” ujarnya.

Sementara itu, Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy & Social Impact Grab Indonesia, Clarina Andreny, menyatakan pihaknya mendukung langkah Pemkot Bogor dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.

Clarina mengatakan perusahaan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menindaklanjuti laporan apabila terdapat mitra pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran di jalan.

“Kami siap membantu Pemkot Bogor dan akan menindaklanjuti laporan terkait mitra kami yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan,” kata Clarina. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top