Kab. Bogor

Bangunan Melanggar di Pasar Cisarua Diberi Waktu Bongkar Mandiri

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan yang masuk dalam daftar penertiban di sekitar Pasar Cisarua untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Kesempatan tersebut diberikan selama tujuh hari. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan mengambil tindakan dengan melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, mengatakan data bangunan yang menjadi sasaran penertiban kini telah diserahkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (DPKP) kepada Satpol PP.

Dengan demikian, proses penertiban telah memasuki tahap pelaksanaan dan pihaknya tinggal menunggu arahan dari Bupati Bogor.

Baca juga  Berjasa Perang Lawan TBC, PR Konsorsium Penabulu STPI Berikan Penghargaan Kepada Fasyankes dan Kader Terbaik

“Proses eksekusi sedang berjalan. Kami tinggal menunggu instruksi dari Bupati Bogor,” ujar Rama, Senin (7/9/2026).

Rama mengimbau para pemilik bangunan agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Selain lebih tertib, cara tersebut dinilai dapat menyelamatkan material bangunan yang masih bisa digunakan.

Menurutnya, pembongkaran menggunakan alat berat berpotensi membuat bangunan menjadi puing-puing. Bahkan, proses tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap bangunan lain yang tidak masuk dalam daftar penertiban.

“Kami mendorong agar pembongkaran dilakukan secara mandiri. Kalau menggunakan alat berat, bangunan bisa langsung menjadi puing dan material yang masih bisa dimanfaatkan justru tidak terselamatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengawas Bangunan Wilayah Cisarua, Asep Supriadi, menyebut terdapat 79 bangunan yang telah masuk daftar penertiban. Bangunan tersebut berada di wilayah Desa Citeko dan Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, terutama di kawasan sekitar Pasar Cisarua.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor: Positif Turun, Terus Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan

Penertiban dilakukan karena sejumlah bangunan dinilai berdiri pada area yang tidak semestinya. Di antaranya bangunan yang menggunakan badan jalan serta berdiri di atas atau memasuki area saluran air.

“Ada bangunan yang berdiri di atas saluran air, ada juga yang masuk ke tanah ruang milik jalan,” kata Asep.

Penataan kawasan Pasar Cisarua menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengurai persoalan kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Raya Puncak, khususnya di depan akses masuk Pasar Cisarua.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bupati Bogor bersama Kapolres Bogor juga berencana mengoptimalkan jalan provinsi yang selama ini dimanfaatkan sebagai akses menuju kawasan pasar.

Baca juga  BMKG Citeko Prediksi Hujan Akan Melandai di Pertengahan Februari Ini

Rencana tersebut diharapkan dapat menata kembali arus kendaraan sekaligus mengurangi hambatan lalu lintas di sekitar Pasar Cisarua. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top