Kota Bogor

Polresta Bogor Kota Bongkar Pengiriman 18,05 Kg Ganja via Ekspedisi

konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (8/9/2026).

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menggagalkan peredaran narkotika yang dikirim dari Kota Bogor menuju Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MDF (25) dan mengamankan 18,05 kilogram ganja kering.

Tak hanya ganja, petugas juga menemukan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L yang dibawa tersangka.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat. Warga sebelumnya melaporkan adanya paket yang dianggap mencurigakan di agen bus Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Bogor Barat,” ujar Arie dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (8/9/2026).

Setelah menerima laporan, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Paket yang dikirim menggunakan JNE Cargo tersebut diketahui memiliki tujuan Sidoarjo dan dalam keterangannya disebut berisi rokok.

Baca juga  Tawuran di Kota Bogor Makan Korban, 6 Orang Tersangka

Alih-alih langsung menyita paket, polisi memilih melakukan controlled delivery. Cara tersebut dilakukan untuk mengetahui penerima sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pengiriman.

“Pada Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengawal paket menuju Sidoarjo dengan menggunakan bus antarkota. Paket kemudian tiba di pool bus KYM Trans Sidoarjo,” ucapnya.

Tidak lama setelah petugas melakukan pemantauan, MDF datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah. Ia terlihat mengambil peti kayu yang berisi paket tersebut.

MDF kemudian diamankan polisi tanpa melakukan perlawanan. Petugas langsung memeriksa isi paket yang dibawanya.

Hasilnya, terdapat 17 bungkus besar ganja kering yang dibalut lakban cokelat. Total berat ganja tersebut mencapai 18,05 kilogram.

Baca juga  Sambut Tahun Baru Imlek 2024, Royal Safari Garden Suguhkan Atraksi Barongsai dan Liong

“Dari pemeriksaan, petugas menemukan 17 bungkus besar ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dengan berat keseluruhan mencapai 18,05 kilogram,” jelasnya.

Pemeriksaan kemudian diperluas terhadap sepeda motor yang digunakan MDF. Dari dalam jok kendaraan, polisi menemukan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L.

Dalam pemeriksaan awal, MDF mengaku dirinya bertugas sebagai kurir. Ia disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial YR alias W untuk mengambil paket tersebut dan menyimpannya sebelum diedarkan. Untuk pekerjaan itu, MDF dijanjikan bayaran Rp3,5 juta.

“Tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun bekerja sebagai kurir narkoba di bawah kendali saudara YR alias W,” ungkapnya.

Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui keberadaan YR alias W serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

MDF dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga  Cegah Covid-19 Libur Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bogor Besok Putuskan Kebijakan

Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat 20 tahun penjara,” tegasnya.

Arie menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Bogor Kota memutus mata rantai distribusi narkotika yang menggunakan jalur pengiriman antarwilayah.

Polisi memperkirakan barang bukti yang berhasil diamankan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap sedikitnya 108.829 jiwa.

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut disalahgunakan oleh sedikitnya 108.829 jiwa,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top