Kota Bogor

Kasus HIV di Kota Bogor Capai 2.000 dalam Lima Tahun, DPRD Minta Edukasi Diperkuat

BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera memperkuat langkah pencegahan penyebaran HIV menyusul tingginya temuan kasus baru dalam beberapa tahun terakhir.

Selain percepatan penerbitan aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Sosial (P4S), legislatif juga mendorong peningkatan anggaran untuk program edukasi dan pencegahan pada APBD 2027.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan pembahasan bersama berbagai pihak menunjukkan tren peningkatan kasus HIV yang perlu menjadi perhatian bersama. Dalam lima tahun terakhir tercatat sekitar 2.000 kasus baru, sementara pada 2025 jumlahnya mencapai 599 kasus, tertinggi dalam periode tersebut.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar terjadi pada kelompok usia produktif. Ini harus menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan terhadap generasi muda,” kata Endah, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga  Kodjari Apresiasi dan Menghormati Hasil Mediasi

Ia menjelaskan, data yang dipaparkan dalam pembahasan menunjukkan sekitar separuh kasus baru terjadi pada usia produktif. Sementara itu, sekitar 1.400 orang masih menjalani terapi antiretroviral (ARV), dengan mayoritas kasus dialami laki-laki.

Menurut Endah, hasil pembahasan juga mengungkap bahwa sebagian besar kasus HIV di Kota Bogor berkaitan dengan perilaku seksual berisiko. Karena itu, ia menilai penanganan tidak cukup hanya mengandalkan layanan kesehatan, tetapi harus dibarengi edukasi yang masif kepada masyarakat.

“Upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan layanan kesehatan. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran HIV,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan menyampaikan surat kepada Wali Kota Bogor melalui Ketua DPRD guna mendorong percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda P4S.

Baca juga  DPRD Dukung Pemkot Tertibkan PKL di Wilayah Pasar Bogor, Minta Pengawasan Lebih Ketat

Meski demikian, Endah menegaskan berbagai kegiatan pencegahan sebenarnya sudah dapat dijalankan tanpa harus menunggu Perwali, di antaranya melalui edukasi yang melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

“Kami ingin gerakan edukasi ini segera berjalan, termasuk memanfaatkan momentum Hari Anak sebagai bagian dari implementasi Perda P4S. Sosialisasi tidak perlu menunggu aturan pelaksana selesai diterbitkan,” tuturnya.

Selain itu, DPRD akan mengusulkan penambahan alokasi anggaran dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung program edukasi, deteksi dini, sosialisasi, hingga pencegahan penyebaran HIV secara lebih optimal.

“Kami berharap ada dukungan anggaran yang memadai agar program pencegahan dapat berjalan maksimal. Tanpa komitmen pemerintah dan dukungan anggaran, pengendalian kasus akan semakin sulit dilakukan,” tegas Endah.

Baca juga  Pemkab dan DPRD Diminta Tidak Setengah Hati Mekarkan Bogor Timur

Sebagai Ketua Panitia Khusus Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah menambahkan perlindungan terhadap anak dan generasi muda membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

“Pendekatan kesehatan, pendidikan, serta keterlibatan keluarga dan organisasi masyarakat menjadi kunci agar upaya pencegahan HIV dapat berjalan efektif,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top