Kota Bogor

Pengemudi Keluhkan Pembatasan 20 Tahun, DPRD Kota Bogor Akan Panggil Dishub

BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak terburu-buru menerapkan pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun.

Hal tersebut disampaikan setelah pemilik dan pengemudi angkot trayek 12 mendatangi Kantor DPRD Kota Bogor, Jumat (4/9/2026). Mereka meminta DPRD memfasilitasi dialog dengan Pemkot Bogor terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengatakan pihaknya memahami kebutuhan pemerintah melakukan reduksi jumlah angkot. Namun, pelaksanaannya dinilai perlu mempertimbangkan kondisi pemilik kendaraan dan pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari angkot.

“Persoalan reduksi memang tentunya harus jalan karena memang di Kota Bogor sudah terlalu banyak angkot,” kata Abdul Rosyid kepada wartawan.

Menurutnya, jumlah angkot yang terlalu banyak justru membuat persaingan mendapatkan penumpang semakin tinggi. Kondisi itu pada akhirnya turut berdampak terhadap pendapatan pengemudi.

“Menurut teman-teman angkot pun mereka merasakan sendiri ketika terlalu banyak angkot, penumpang yang ada jadi sedikit, penghasilan juga berkurang. Bahkan ada yang mengatakan sehari hanya mendapat Rp70 ribu,” ujarnya.

Baca juga  Mitra Discon Swalayan Resmi Buka Cabang Ketiga di Jambu Dua Mall

Meski demikian, Abdul Rosyid menilai penerapan pembatasan usia kendaraan tidak seharusnya dilakukan secara serentak. Pemerintah diminta memberikan masa transisi bagi angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun tetapi masih dianggap layak beroperasi.

“Kalaupun angkot ada yang lebih dari 20 tahun selama itu masih bisa tetap jalan, mungkin dikasih tenggat waktu, mau enam bulan ataupun satu tahun,” ucapnya.

Ia menyebut, keluhan pengusaha dan pengemudi muncul karena sebagian kendaraan mereka disebut telah terkena proses reduksi. Bahkan, ada kendaraan yang bangkunya dilepas hingga nomor angkotnya dicoret.

“Dari mereka tadi itu sudah ada yang kena reduksi, bahkan sudah ada yang dicopot bangkunya, bahkan nomor angkotnya sudah dipilok silang. Dari situlah mungkin mereka merasa kurang nyaman dan menurut mereka Pemkot terlalu terburu-buru untuk memberlakukan itu,” jelasnya.

Selain persoalan usia kendaraan, DPRD juga meminta Pemkot Bogor memikirkan dampak kebijakan tersebut terhadap pengemudi angkot.

Menurut Abdul Rosyid, ketika sebuah angkot tidak lagi diperbolehkan beroperasi, pengemudi yang selama ini mencari nafkah dari kendaraan tersebut berpotensi kehilangan pekerjaan.

Baca juga  Iwan Darmawan: Pemkot dan DPRD Harus Lepaskan Kepentingan Pribadi

“Mereka ada keinginan agar ketika reduksi berjalan, pengemudi itu tidak bisa narik angkot, dicarikan solusinya seperti apa,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah sebaiknya tidak hanya menghentikan operasional kendaraan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga menyiapkan skema agar pengemudi tetap memiliki sumber penghasilan.

“Agar Pemkot Bogor tidak hanya memberlakukan secara tegas pemberhentian angkot itu tetapi juga memberikan solusi agar teman-teman pengemudi angkot bisa tetap bekerja,” terangnya.

Salah satu opsi yang dibawa pengusaha dan pengemudi adalah meminta Pemkot Bogor membantu proses penjualan angkot yang terkena reduksi. Kendaraan tersebut bisa dibeli pemerintah dengan nilai yang layak atau dicarikan pembeli.

Menurut Abdul Rosyid, hasil penjualan itu nantinya dapat digunakan pemilik untuk beralih usaha atau menjadi modal melakukan peremajaan kendaraan.

“Kalau memang angkot tua itu bisa dijual, bisa enggak Pemerintah Kota Bogor membeli angkot tersebut dengan harga yang layak, atau mungkin dicarikan pembeli yang memang bisa dijadikan sebagai pengganti usaha ke depan atau peremajaan lagi,” tuturnya.

Baca juga  Pekan Terakhir Desember 2023, BMKG Prakirakan Bogor Akan Turun Hujan

Abdul Rosyid menambahkan, DPRD akan mengagendakan pertemuan lanjutan dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kota Bogor. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pemerintah dalam melakukan penataan transportasi dengan aspirasi pengusaha dan pengemudi angkot.

“Kami akan memanggil OPD, tentunya Dinas Perhubungan Kota Bogor, agar proses penerapan Perwali ini bisa dilakukan secara bertahap dan dilakukan sosialisasi secara berjenjang, terutama kepada para pengusaha dan pengemudi angkot agar mereka juga siap menjalankan proses Perwali tersebut,” ungkapnya.

Ia menilai penyelesaian persoalan transportasi membutuhkan komunikasi dan pertemuan berulang hingga seluruh pihak menemukan kesepakatan.

Abdul Rosyid kemudian mencontohkan proses penataan angkutan umum di Jakarta yang menurutnya membutuhkan sejumlah pertemuan antara pemerintah dan pengusaha sebelum menemukan solusi.

“Di Kota Bogor pun sama harus seperti itu. Maka di pertemuan selanjutnya kami mengundang juga Dishub Kota Bogor. Kalau Dishub punya kebijakan seperti ini, permintaan pengusaha dan pengemudi angkot seperti ini, bagaimana jalan tengahnya,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top