Kota Bogor

Wali Kota Bogor Tegaskan Penataan Angkot Tetap Mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2023

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan pembahasan mengenai penataan angkutan kota (angkot) akan dilakukan bersama para sopir dan pemilik kendaraan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim setelah menerima perwakilan pengemudi yang menyampaikan aspirasi di Balai Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung setelah para sopir dan pemilik angkot menggelar aksi untuk memprotes kebijakan penataan serta pengurangan jumlah angkutan kota di wilayah Kota Bogor.

Dedie menyebut aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut telah diterima pemerintah. Menurutnya, masukan dari para pelaku transportasi akan menjadi pertimbangan dalam menentukan teknis penerapan kebijakan di lapangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penataan angkot tetap harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga  KUPA PPAS- P 2020 Kota Bogor: Stimulus Pajak dan Pemulihan Ekonomi

“Aspirasi ini tetap menjadi landasan untuk penerapan kebijakan kita ke depan. Akan tetapi, tadi sudah sepakat bahwa dasar dari penerapan kebijakan kita ke depan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023,” kata Dedie.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor bersama perwakilan sopir dan pemilik angkot akan membahas lebih lanjut berbagai persoalan teknis. Pemerintah, kata Dedie, tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak dalam penerapan aturan tersebut.

“Untuk pelaksanaannya kita sudah ada kesepakatan dengan perwakilan. Secara teknis akan berdiskusi, berdialog dan pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Dedie mengatakan penataan transportasi merupakan langkah pemerintah untuk membangun sistem angkutan umum yang lebih baik. Karena itu, penerapan kebijakan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperhatikan keberlangsungan pelaku transportasi.

Baca juga  Wali Kota Bogor Menekankan Peran PNS dalam Pencapaian Target Adipura

“Semua ini kita ambil sebagai kebijakan untuk kebaikan bersama,” katanya.

Dedie mengingatkan bahwa Pemkot Bogor memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan daerah yang sudah disahkan. Namun, kewajiban tersebut tetap dapat berjalan beriringan dengan penyampaian aspirasi dari para sopir dan pemilik angkot.

“Karena Pemerintah Kota Bogor adalah pelaksana Perda, jadi harus dipahami. Insya Allah, beberapa masukan dan pendapat sudah kita tampung,” jelasnya.

Dedie meminta para sopir kembali menjalankan aktivitasnya. Sementara pembahasan mengenai teknis penataan angkot akan dilanjutkan melalui komunikasi antara pemerintah dan perwakilan pelaku transportasi.

“Jadi, sekarang silakan kembali bekerja seperti biasa. Langkah teknis akan kita lakukan bersama dan langkah selanjutnya kita pastikan bahwa semua tujuannya adalah untuk kepentingan kita semua,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  HTI Dibubarkan, Wali Kota Bogor Dukung Keputusan Pemerintah
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top