Kab. Bogor

Musyawarah Soal Pengosongan Rumah Karyawan SSBP, Warga Diberi Waktu Satu Minggu

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Pemerintah Kecamatan Cisarua bersama Pemerintah Desa Tugu Utara, BPD, PT Sumber Sari Bumi (SSBP), dan warga menggelar musyawarah terkait rencana pengosongan rumah karyawan di Kampung Cibulao RT 02 RW 06, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (1/9/2026).

Musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tugu Utara tersebut diikuti 26 kepala keluarga (KK) yang menempati kawasan tersebut. Dalam pertemuan itu, warga didampingi tim kuasa hukum.

Pertemuan merupakan tindak lanjut audiensi antara warga, perusahaan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cisarua pada 27 Agustus 2026. Salah satu agenda yang dibahas adalah rencana pengosongan rumah karyawan milik PT SSBP yang berada di kawasan perkebunan teh Ciliwung.

Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun Nawawi mengatakan, dalam musyawarah tersebut dibahas sejumlah opsi penyelesaian. Salah satunya, warga yang masih berstatus sebagai karyawan SSBP diperbolehkan tetap menempati rumah karyawan selama hubungan kerja dengan perusahaan masih berlangsung.

Baca juga  Tim Gabungan Inventarisir Bangunan Bermasalah di Puncak

Sementara itu, bagi warga yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, rumah tersebut diminta untuk dikosongkan. Menurut Asep, perusahaan juga akan memberikan kompensasi berupa biaya kontrak rumah dan transportasi.

“Yang menjadi persoalan adalah masih ada warga yang menempati rumah karyawan, tetapi status hubungan kerjanya belum jelas. Mereka merasa tidak pernah diberhentikan, namun tidak memiliki kontrak kerja yang jelas,” ujar Asep.

Menurut Asep, status hubungan kerja para penghuni perlu diperjelas oleh perusahaan agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diketahui.

Dalam musyawarah tersebut, warga dan perusahaan sepakat memberikan waktu sekitar satu minggu untuk menyelesaikan persoalan terkait status penghuni dan rumah karyawan.

Baca juga  Puncak Liburan Diprediksi 24 Desember 2025 - 2 Januari 2026

Asep menjelaskan, rumah karyawan merupakan bagian dari emplasemen yang berkaitan dengan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

“Rumah karyawan merupakan bagian dari kewajiban pengelola HGU. Selain itu ada juga rumah produksi atau pabrik yang harus difungsikan sesuai peruntukannya,” katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah Desa Tugu Utara dalam persoalan tersebut berperan sebagai mediator antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami mencari solusi yang win-win. Warga yang sudah bertahun-tahun menempati rumah tersebut tentu perlu diperhatikan. Kalau memang sudah tidak lagi menjadi karyawan, kompensasinya harus diberikan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Cisarua Heri Risnandar mengatakan, status setiap penghuni rumah karyawan perlu diperiksa terlebih dahulu. Jika masih terdapat anggota keluarga yang berstatus sebagai karyawan, perlu dilihat apakah yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menempati rumah tersebut.

Baca juga  Achmad Ru’yat Desak Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar Bangun RTH di Kolong Flyover Cileungsi

Namun, jika tidak terdapat dasar yang memberikan hak untuk menempati rumah karyawan, penghuni diminta mengosongkan rumah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Status hubungan kerja setiap warga juga harus jelas. Apakah masih aktif, diberhentikan, atau kontraknya diperpanjang. Kalau diberhentikan harus ada surat atau dokumen yang jelas,” kata Heri.

Menurut Heri, kejelasan administrasi diperlukan karena kondisi setiap pekerja berbeda. Ia menyebut pekerja perkebunan tidak hanya bertugas sebagai pemetik teh, tetapi juga mencakup pekerja harian, bagian perawatan, pemupukan, penyemprotan, pemangkasan, dan pekerjaan lainnya.

Karena itu, pihaknya meminta perusahaan melakukan penertiban administrasi sekaligus memperjelas status para penghuni rumah karyawan.

“Kita memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan persoalan ini secara tertib, dengan tetap mempertimbangkan hak masyarakat, ketentuan perusahaan, dan peruntukan rumah karyawan di kawasan HGU,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top