Kab. Bogor

Pembawa Anjing ke Masjid Positif Gangguan Jiwa

BOGOR-KITA.com – SM perempuan pembawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh Sentul Minggu lalu, dinyatakan positif mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu diungkapkan setelah SM menjalani observasi di Rumah Sakit R. Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati) selama tiga hari.

Tim Dokter Kejiwaan dari RS Marzuki Mahdi Dr. Lahargo Kembaren menjelaskan, SM menderita skrizofenia setelah dilakukan observasi.

“Saat ini proses observasinya sudah berlansung. Dan dalam waktu dekat kita akan berikan pada penyidik terkait hasilnya. Secara umum memang yang bersangkutan (SM-red) mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Lahargo saat konferensi pers di RS Bhayangkara TK.I R.Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati), Jakarta, sesuai informasi yang diterima PAKAR, Rabu (3/7/2019).

Gangguan jiwa yang dialami SM disebut merupakan hal yang biasa terjadi. Dimana itu akan dirasakan ketika terjadinya suatu gangguan pada pikiran, perasaan dan juga pada prilaku.

Lahargo yang juga menjadi salah satu dokter yang selama ini menangani dan merawat SN di RS Marzuki Mahdi mengatakan, gangguan jiwa tersebut juga menimbulkan penderitaan pada seseorang. Bagi tersangka SM, maupun keluarganya.

Baca juga  Di Kabupaten Bogor, Uji Layak Kendaraan Cukup Pakai Smartphone

“Dan sering juga menimbulkan suatu permasalahan yang terjadi di masyarakat. Ini juga membuat yang bersangkutan tidak bisa produktif dalam kehidupannya sehari-hari,” ungkapnya.

Hasil observasi sendiri diharapkan bisa selesai pada minggu ini. Dan hasilnya akan menjadi acuan dari putusan pengadilan dalam menetapkan status penahanan terhadap SM.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Iksantyo Bagus memastikan proses hukum akan terus berlanjut.

Terlebih SM sudah dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Dimana saat dilakukan penangkapan, polisi belum mengetahui tentang kondisi kejiwaannya tersebut.

“Kita sudah terbitkan surat perintah penahanan. Nantinya ada hak-hak tersangka apabila dia sakit maka penyidik pun akan mempertimbangkan, akan kita lakukan perawatan. Penahanan tetap kita lakukan di Polres Bogor,” kata Bagus.

Baca juga  Kapolsek Ciampea Bantu Korban Puting Beliung  

Proses yang sudah menjerat SM pun dipastikan akan terus dikawal hingga putusan pengadilan tiba dan diberikan kepada tersangka. “Masalah nanti tersangka ini dirawat, itu adalah hak tersangka. Tidak ada perlakuan khusus. Tapi kalau dia sakit, tetap diberikan haknya sebagai tersangka,” tandas Bagus.

Sebelumnya, setelah 1×24 jam dillakukan penanganan terhadap kasus seorang wanita bernama SM yang membawa masuk anjing ke dalam sebuah mesjid di wilayah Sentul Kecamatan Babakan Madang, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor melaksanakan gelar perkara penentuan status SM wanita yang membawa anjing ke dalam mesjid.

Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menjelaskan, bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah penyelidikan berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) orang dan persesuaiannya, juga dari pemeriksaan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM ketika masuk ke dalam mesjid.

Kabag Humas Polres Bogor menerangkan, bahwa saat ini kasus tersebut oleh penyidik telah ditngkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Penyidik juga telah menaikan status SM menjadi tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 156a terkait penodaan/penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini,” ungkap AKP Ita Puspita Lena dalam keterangan resminya kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/7/2019).

Baca juga  Kamu Berprestasi, Ikuti Seleksi Jalur PIN IPB University

Kabag Humas Polres Bogor menambahkan, terhadap tersangka dikenakan penahanan, namun dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka yang dibuktikan adanya keterangan dari 2 (dua) rumah sakit bahwa  yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Maka terhadap tersangka, sambung AKP Ita Puspita Lena, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu guna memastikan kebenaran gangguan kejiwaan yang dialami tersangka SM tersebut.

“Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri Jakarta dengan penjagaan anggota Polri. Dan untuk penanganan kasus akan terus berlanjut sampai pengadilan,” pungkas Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena. [] Admin/Pkr

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top