BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor Ade Yasin yang resmi menggantikan Nurhayanti pada 30 Desember 2018 lalu diharapkan mencabut izin Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) yang diberikan kepada PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk.
Harapan ini dikemukakan perwakilan warga Perumahan Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) Deni Erliana dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Kamis (10/1/2019) malam.
Harapan itu, kata Deni, bukan tanpa alasan. Malah sangat kuat, yakni Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, dan putusan kasasi Mahkamah Agung No 463K/TUN/ 2018.
Dalam LAHP yang sudah disampaikan kepada Bupati Bogor Nurhayanti, Ombudsmen menyebut potensi kerugian dalam kasus SPAM itu mencapai Rp24 miliar. Jumlah itu dihitung dari tahun 2010 hingga 2018.
Rinciannya, bulan September 2010, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menjual air ke PT Sentul City seharga Rp2.200 per meter kubik, sedangkan PDAM menjual kepada warga umum seharga Rp3.700 per meter kubik.
Sementara PT Sentul City menjual air kepada konsumennya (warga Sentul City) dengan harga Rp 4.200 per meter kubiknya. “Dihitung dari selisih harga jual air PDAM kepada warga umum dan harga beli PT Sentul City dari PDAM, Sentul City mendapatkan keuntungan berlipat,” kata Teguh, Rabu (28/11.2018).
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan PT Sentul City melalui anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) menggabungkan Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dengan tagihan air.
Terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung, Deni memaparkan secara lengkap amar putusan Mahkamah Agung sebagai berikut.
DALAM EKSEPSI;
Menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
– Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
– Menyatakan batal Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/090/00001/ DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kepada Sentul City, Tbk Di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja;
– Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kepada Sentul City, Tbk di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja; Menghukum Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2018.
Deni mengemukakan, berdasarkan dua alasan itu maka Bupati Ade Yasin diharapan tidak perlu lagi ragu mencabut izin SPAM yang diberikan kepada Sentul City
“Sentul City memang memiliki satu lagi upaya hukum yakni PK (Peninjauan Kembali). Namun, LAHP Ombudsman meyakinkan bahwa izin SPAM memiliki potensi merugikan negara,” tutup Deni. [] Admin