Pemkab Bogor Data Ribuan Vila di Puncak untuk Penetapan Wajib Pajak
BOGOR-KITA.com, CISARUA — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) mendata ribuan vila komersial di kawasan Puncak guna mendorong pemilik dan pengelola vila terdaftar sebagai wajib pajak serta memenuhi kewajiban perpajakan.
Salah seorang pengelola vila di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Budi Jereng, mengatakan hampir seluruh pemilik dan pengelola vila di wilayah tersebut telah menerima surat dari Bappenda terkait kewajiban pajak usaha vila.
“Isi suratnya mengarahkan para pemilik atau pengelola vila agar segera menjadi wajib pajak. Kalau sebelumnya sudah terdaftar, tinggal menjalankan kewajibannya membayar pajak,” ujar Budi, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, sebelumnya masih ada sejumlah vila komersial yang belum tersentuh kewajiban pajak. Namun kini pendataan dilakukan lebih menyeluruh sehingga seluruh vila yang disewakan secara komersial diwajibkan membayar pajak.
Budi menjelaskan, dalam proses pendataan tersebut petugas tidak mempersoalkan status perizinan bangunan vila. Fokus utama pemerintah saat ini, kata dia, memastikan seluruh usaha vila masuk dalam data wajib pajak.
“Intinya, semua vila yang dikomersialkan harus membayar pajak,” katanya.
Meski demikian, Budi berharap pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan izin usaha maupun bangunan vila. Menurut dia, banyak pemilik vila kesulitan mengurus perizinan karena prosesnya dinilai rumit, memakan waktu lama, dan membutuhkan biaya besar.
“Kalau proses perizinan dipermudah dan difasilitasi pemerintah, saya yakin para pemilik vila akan lebih terbuka dan bersedia memenuhi kewajiban pajaknya,” ungkapnya.
Ia juga meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penarikan pajak, tetapi turut membantu kebutuhan dasar pelaku usaha vila, terutama terkait legalitas usaha.
“Banyak yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk mengurus izin, tapi akhirnya tidak selesai karena berbagai syarat dan aturan,” jelasnya.
Budi berharap ke depan ada program percepatan perizinan vila dengan biaya lebih ringan serta proses lebih sederhana sehingga lebih banyak bangunan vila di kawasan Puncak memiliki izin resmi.
Sementara itu, Kepala UPT Pajak Kelas A Wilayah Ciawi, Kamil Syamsudin, mengatakan surat yang diterima para pemilik vila merupakan bagian dari proses pendataan yang nantinya ditindaklanjuti dengan penetapan wajib pajak.
Menurut Kamil, pendataan masih dilakukan di sejumlah wilayah kawasan Puncak. Setelah Kecamatan Cisarua, tim pendataan akan melanjutkan ke Kecamatan Megamendung dan Ciawi.
“Jumlah vila di Cisarua memang paling banyak sehingga proses pendataannya membutuhkan waktu lebih lama. Untuk Megamendung dan Ciawi jumlahnya tidak sebanyak di Cisarua,” kata Kamil.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada ribuan vila di wilayah Cisarua, Megamendung, dan Ciawi yang masuk dalam data pendataan pajak daerah.[] Danu
