Kab. Bogor

Pemkab Bogor Tegaskan Jalankan Putusan PTUN soal Sentul City, Progres Eksekusi Disampaikan 20 Mei

Ilustrasi Istimewa

BOGOR-KITA.com, CIBINONG –  Seluruh progres dan langkah pelaksanaan eksekusi putusan PTUN Bandung akan disampaikan secara resmi oleh Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor dalam persidangan lanjutan pada 20 Mei 2026 di PTUN Bandung sesuai arahan Ketua PTUN Bandung.

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa PSU di kawasan Sentul City.

Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor, Pemkab Bogor juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Bupati Bogor melakukan pembangkangan hukum karena tidak melaksanakan putusan PTUN. Menurut Pemkab Bogor, informasi tersebut tidak benar.

Putusan yang dimaksud yakni Putusan PTUN Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 dalam perkara Herman Boenardy dkk melawan Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga  Lantik Kepala Bappeda dan Disperumkim, Bima Arya Ingin Tuntaskan Program Prioritas

Dalam amar putusan, Bupati Bogor diwajibkan melakukan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi.

Selain itu, putusan juga memerintahkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU di sejumlah site plan kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, di antaranya Bukit Golf Hijau, Mediterania 1 dan 2, Bukit Hijau, New Hiltop, Green Valley, Mediterania Golf Hill, hingga Bali Hill.

Terkait proses eksekusi putusan, Ketua PTUN Bandung sebelumnya telah memanggil Bupati Bogor untuk memberikan keterangan pada sidang 7 April 2026. Namun, relaas atau surat panggilan resmi saat itu belum diterima sehingga tidak terdapat dasar administratif untuk menghadiri persidangan.

Baca juga  Kota Bogor Gandeng Negara Bagian Victoria Australia Naturalisasi Ciliwung

Selanjutnya, pada panggilan kedua tanggal 14 April 2026, Bupati Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum telah hadir dan memberikan keterangan resmi di PTUN Bandung. Dalam sidang tersebut, Ketua PTUN Bandung juga memerintahkan agar pihak Pemkab Bogor kembali hadir pada 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen terkait pelaksanaan eksekusi putusan.

Pemkab Bogor menyebut langkah-langkah pelaksanaan putusan telah dan sedang dilakukan, termasuk pengelolaan PSU pada site plan Taman Victoria serta pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU di 14 site plan sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan.

Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen melaksanakan setiap kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [] Hari

Baca juga  Tanggapi Protes Warga Soal Jalan Rusak Di Gunungsindur, Begini Kata Dinas PUPR
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top