Polsek Parung Amankan Remaja yang Diduga Terlibat Pencurian Angsa
BOGOR-KITA.com, PARUNG – Polsek Parung, Polres Bogor, mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam kasus hilangnya dua ekor angsa milik warga di Kampung Cogreg, RT 004/RW 002, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat hendak memberi makan angsa, istri pemilik mengetahui dua ekor angsa miliknya sudah tidak berada di tempat.
Pemilik kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangga dan warga sekitar. Warga selanjutnya melakukan pencarian hingga menemukan seekor angsa yang diduga milik korban sedang dibawa seseorang menggunakan karung.
Remaja tersebut kemudian diamankan warga bersama seekor angsa di wilayah Kampung Bulak Saga sekitar pukul 19.00 WIB. Saat diamankan, remaja tersebut sempat menjadi sasaran amukan sejumlah warga.
Petugas piket patroli dan piket Reskrim Polsek Parung yang dipimpin Pawas IPDA Najaruddin Tanjung, S.H., M.H., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan remaja tersebut guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan.
Selanjutnya, remaja tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Parung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut. Polisi mengamankan seekor angsa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Maman Firmansyah, S.H., mengatakan pihaknya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menangani perkara yang melibatkan anak.
“Yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, sehingga dalam proses penanganannya kami mengedepankan prinsip perlindungan anak. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk mengupayakan diversi apabila memenuhi persyaratan,” kata Maman.
Polsek Parung juga akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dari Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap anak tersebut.
“Harapannya, anak ini dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujarnya.
Maman juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Jangan melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri karena justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman Unit Reskrim Polsek Parung. Polisi menyatakan proses tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain menangani proses hukum, petugas Polsek Parung juga melakukan perawatan terhadap seekor angsa yang diamankan sebagai barang bukti. Petugas memberikan makanan dan minuman untuk memastikan kondisi angsa tersebut tetap terjaga selama berada dalam penanganan kepolisian.
“Petugas kami saat ini melakukan perawatan terhadap angsa tersebut, memberikan makan dan minum agar tetap terjaga kondisinya. Nantinya akan diserahkan kembali kepada pemiliknya,” pungkas Maman.[] Fahry
