Kab. Bogor

Usai Kios Dibongkar, Keberadaan Reklame Besar di Pasar Cisarua Disorot

Sejumlah papan reklame di sekitar Pasar Cisarua

BOGOR-KITA.com, CISARUA – Penertiban sejumlah kios pedagang di kawasan Pasar Cisarua, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga. Mereka mempertanyakan keberadaan sejumlah reklame berukuran besar yang berada tidak jauh dari lokasi bangunan yang sebelumnya dibongkar.

Warga menduga beberapa reklame tersebut berdiri di ruang milik jalan (rumija) Jalan Raya Puncak. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah, terlebih penertiban kios sebelumnya dilakukan dengan alasan melanggar ketentuan pemanfaatan lahan.

Salah seorang warga, Arif Budiman, mengatakan pemerintah seharusnya tidak hanya menertibkan bangunan milik pedagang. Menurutnya, fasilitas lain yang diduga melanggar aturan juga perlu diperiksa.

“Kalau kios dibongkar karena dianggap berada di lahan jalan, reklame yang lokasinya berdekatan juga seharusnya diperiksa. Jaraknya bahkan hanya sekitar satu meter dan berada di dekat trotoar,” kata Arif, Rabu (23/9/2026).

Baca juga  Corona di Kabupaten Bogor Mengamuk Hebat, 56 Positif, 13 Warga Parungpanjang

Ia menilai penataan kawasan Pasar Cisarua akan lebih baik jika dilakukan secara menyeluruh. Dengan begitu, penertiban tidak hanya berdampak kepada pedagang kecil yang menggunakan kios untuk mencari nafkah.

“Jangan hanya pedagang kecil yang ditertibkan. Kalau memang reklame itu melanggar, tentu harus ditertibkan juga,” ujarnya.

Arif mengaku melihat beberapa reklame berukuran besar di sekitar kawasan tersebut yang menurutnya perlu dicek kembali, khususnya mengenai lokasi dan izin pendiriannya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap seluruh reklame yang berada di kawasan Pasar Cisarua. Jika ditemukan pelanggaran, penertiban dinilai perlu dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan Puncak.

“Kami berharap aturan ditegakkan secara sama. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penertiban,” tegasnya.

Baca juga  Usai Revitalisasi Pasar Cisarua Dikelola PD Pasar Tohaga

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan reklame tersebut.

Di tempat terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil 3, Slamet Mulyadi, turut meminta pemerintah daerah memperhatikan keberadaan reklame di sepanjang Jalan Raya Puncak.

Menurut Slamet, penataan kawasan harus mencakup seluruh objek yang dinilai melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum. Penertiban, kata dia, tidak seharusnya hanya dilakukan terhadap kios pedagang.

“Saya setuju reklame yang melanggar juga ditertibkan,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top