Zenal Abidin Sosialisasikan Perda Bale Badami, Dorong Penyelesaian Masalah Lewat Musyawarah
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terus mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami kepada masyarakat.
Sosialisasi perda tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (24/9/2026), dengan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Zenal Abidin serta Anggota DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi dan Lusiana Nurissiyadah.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Zenal Abidin mengatakan, Bale Badami dirancang sebagai wadah penyelesaian persoalan di tengah masyarakat melalui musyawarah dan perdamaian.
Menurutnya, mekanisme tersebut mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal masyarakat Sunda.
“Hari ini sosperda (sosialisasi perda) Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami,” kata Zenal.
Ia menjelaskan, konsep Bale Badami mengadopsi nilai budaya Sunda berupa prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh. Nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membangun hubungan sosial yang harmonis serta mendorong penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini sangat penting karena memberikan ruang penyelesaian masalah di masyarakat melalui musyawarah dan perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal Sunda seperti tadi saya sampaikan,” ujarnya.
Zenal menekankan bahwa Bale Badami tidak dibuat untuk menggantikan mekanisme hukum yang sudah berlaku. Keberadaannya lebih diarahkan sebagai salah satu alternatif dalam menyelesaikan persoalan tertentu di masyarakat.
“Jadi, tujuannya jangan salah paham, bukan menggantikan proses hukum yang ada, tetapi menghadirkan penyelesaian yang lebih mengedepankan keadilan pemulihan, ketertiban, dan keharmonisan sosial,” katanya.
Dalam penerapannya, Bale Badami telah berjalan sejak 2024. Pelaksanaannya juga melibatkan berbagai unsur kewilayahan agar proses penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara lebih dekat dengan masyarakat.
Unsur tersebut antara lain pemerintah kecamatan dan kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta ketua RT dan RW.
Zenal mengatakan, tidak seluruh jenis perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme Bale Badami. Penanganannya tetap harus melihat karakteristik dan ketentuan hukum dari masing-masing persoalan.
“Saya tadi sampaikan perda ini, termasuk tadi saya juga mengundang perwakilan RT dan RW. Tapi ini tidak semua perkara, seperti pembunuhan itu tidak bisa, kemudian pencurian juga harus dilihat dahulu perkaranya,” imbuhnya.
Selain Bale Badami, Pemkot Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM juga memiliki layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami mekanisme Bale Badami sekaligus mengetahui batasan perkara yang dapat difasilitasi melalui pendekatan musyawarah dan keadilan restoratif. [] Ricky
