Gedung DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR-KITA.com – Komsisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mulai mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran perizinan yang terjadi pada bangunan yang ada di Kabupaten Bogor.
Komisi I akan menelisik sumber pelanggaran. Jika pelanggaran terjadi karena kelalaian satuan kerja perangkat daerah (SKPD), maka Komisi I akan merekomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk melakukan evaluasi terhadap SKPD dimaksud. Tapi bila pelanggaran yang terjadi lebih karena kesalahan pengusaha, maka Komisi I akan meminta Satpol PP untuk menindak pengusaha itu dengan tegas.
Penegasan ini dikemukakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo usai melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah bangunan di kawasan Puncak, Bogor yang dilaporkan melanggar peraturan Pemkab Bogor, Senin (19/1).
Untuk kepentingan menelisik sumber kesalahan, Kukuh mengatakan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor meminta SKPD untuk melampirkan data-data perizinan seluruh bangunan yang melanggar aturan di Kabupaten Bogor, termasuk bangunan yang ditenggarai tak memiliki izin di Kecamatan Parung Panjang.
Data-data perizinan itu menurut Kukuh akan digunakan untuk menelisik pelanggaran yang terjadi. “Itu tadi, jika pelanggaran terjadi karena kelalaian SKPD, maka kami akan segera merekomendasikan Pemkab Bogor untuk melakukan evaluasi terhadap SKPD dimaksud. Tapi bila kesalahan ada pada pengusaha, maka kita minta Satpol PP untuk menindak pengusaha itu dengan tegas,” tegas Kukuh.
Terkait sidak yang dilakukan ke kawasan Puncak, Kukuh mengatakan, empat bangunan usaha yang disidak dipastikan melanggar sejumlah aturan yang ditetapkan Pemkab Bogor. Keempat bangunan usaha itu adalah Hotel Seruni di Jalan Virus, Kampung Baru Tegal, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Restaurant and Café Royal Al Jazeerah di Jalan Raya Puncak KM 85, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Rumah Makan (RM) Simbad di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, dan Hotel Grand Hill di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua.
“Sidak ini hanya untuk memastikan laporan dugaan pelanggaran perizinan yang kita terima dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tujuan sidak itu tadi memastikan pelanggaran yang dilakukan sebagai bahan evaluasi kami kepada SKPD yang berwenang dalam perizinan, agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari,” papar Kukuh, kepada PAKAR saat menyambangi Royal Al Jazeerah Restaurant and Café.
Dikatakan Kukuh lagi, jenis pelanggaran yang terkuak, di antaranya pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB), pelanggaran koefisien dasar bangunan (KDB), rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta ruang terbuka hijau (RTH).
"Ada satu bangunan usaha yang pelanggarannya paling banyak, yaitu Al Jazeerah Restaurant and Café. Yang lain pelanggarannya rata-rata terkait KDB," ujarnya.
Sementara itu, Yanyan, seorang staf Kecamatan Cisarua yang mendampingi sidak anggota dewan, mengatakan, selama ini, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi perizinan yang dimiliki pemilik bangunan yang ada di Puncak.
“Umumnya para pemilik berurusan langsung dengan dinas, kami tak pernah tahu apa-apa. Padahal, seharusnya ada laporan juga kepada kami sebagai bagian dari pemerintahan di wilayah, sehingga jika ada pelanggaran kami bisa tindak lanjuti,” paparnya. [] Harian PAKAR/Admin