BOGOR-KITA.com – Selang dua hari setelah pengungkapan tersangka korupsi dana fiktif pengadaan barang dan jasa yang berada di badan KPU Kota Bogor, Kejari Kota Bogor kembali menetapkan tersangka kedua kasus korupsi pada pilwalkot tahun 2018 di Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jumat (21/6/2019).
Kasi Pidsus, Rade S. Nainggolan mengungkapkan bahwa Mar Hendro bin Tugiyo alias MH dijadikan tersangka kedua kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif KPU Kota Bogor pada pilwalkot 2018.
“MH ini dalam dua kegiatan fiktif ini mengajukan kegiatan fiktif kepada bendahara, mengajukam pencairan dan dilanjutkan oleh bendahara yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rade kepada awak media.
MH yang merupakan ketua Pokja ULP di KPU Kota Bogor, ternyata juga merupakan seorang PNS pada Satpol-PP Kota Bogor.
Masih kata Rade, MH dan HA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan korupsi untuk memenuhi kebutuhannya sendiri sebanyak 470 Juta, dengan modus kegiatan fiktif.
“Pengajuannya untuk pembuatan buletin dan satu lagi kegiatan EO debat publik yang belum dilaksanakan tapi sudah mengajukan terlebih dahulu,” jelasnya.
Kejari sendiri selama melakukan penyidikan, sudah memeriksa 20 saksi dan mengamankan 150 dokumen.
Walaupun MH sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Kejari Kota Bogor belum bisa mengirim dirinya ke Paledang untuk menemani HA, karena info yang diterima oleh Kejari setelah melakukan pemanggilan, yang bersangkutan sedang sakit. []Fadil