Hukum dan Politik

Status Tersangka Bambang Widjoyanto, Serangan Balasan yang Tak Patut

Sugeng Teguh Santoso

BOGOR-KITA.com – Bareskrim Mabes Polri memang memiliki kewenangan dalam menetapkan status tersangka bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto (BW). Akan tetapi, terlihat sekali bahwa penetapan status tersangka terhadap BW merupakan bentuk serangan balik atas langkah KPK menetapkan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Serangan balik itu sendiri dapat dikategorikan sebagai serangan balik yang tidak patut. 

Hal ini dikemukakan pengamat hukum, yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso (STS) dalam siara pers yang dikirim ke redaksi BOGOR-KITA.com, Jumat (23/1) sore. “Walaupun menetapan status tersangka itu legal, tetapi tidak patut,” kata Sugeng yang juga Ketua Yayasan Satu Keadilan. Sugeng bahkan menyebut, penetapan status tersangka terhadap BW merupakan serangan balik yang prematur.

Baca juga  Ummi Wahyuni Gugat KPU RI dan DKPP RI ke PTUN Jakarta

Pertama karena delik yang dituduhkan kepada BW adalah ketika yang bersangkutan masih berprofesi sebagai pengacara. Sebagai pengacara, berdasarkan UU Advokad, pasal 15 dan 16, BW memiliki imunitas profesi, karena itu tidak bisa seketika dijadikan tersangka.

“Kalau pun ada bukti perbuatan pidana, BW tidak bisa serta merta ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim terlebih dahulu harus meminta pendapat ahli tentang profesi advokad, atau setelah BW menjalani pemeriksaan oleh dewan kehormatan ptofesi untuk menliai apakah tindakannya telah melanggar batasan etik profesi. “Penetapan tersangka seperti sekarang ini bisa dinilai sebagai tindakan kriminalisasi terhadap profesi advokad,” kata Sugeng.

Terkait penetapan status tersangka sebagai serangan balik yang tidak patut, Sugeng mengatakan, hal itu karena posisi BW sebagai pimpinan KPK. Penahanan BW berpotensi membuat kelembagaan KPK teramputasi, karena dalam pengambilan keputusan di KPK harus dilakukan oleh minimal 4 pimpinan. “Dengan ditahannya BW, otomatis KPK tidak bisa bekerja, karena pimpinan KPK tinggal 3 orang mengingat Busyro Muqodas sudah habis masa jabatannya dan belum diganti sampai saat ini,” kata Sugeng. [] Admin

Baca juga  Lewat Whatsapp, Rena–Teddy Dekatkan Pelayanan Masyarakat Tanpa Birokrasi Berbelit
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top