Kab. Bogor

Putusan MK Memungkinkan Jabatan DPRD dan Bupati Bogor Diperpanjang hingga 2031?

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pilkada memungkinkan adanya perpanjangan jabatan bupati,  walikota, gubernur dan DPRD kabupaten/kota serta provinsi.

Pasalnya, dalam putusan itu MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak diselenggarakan serentak pada hari yang sama dengan pemilu nasional.

Pemilu presiden, DPR, dan DPD harus dipisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun sebelum pilkada dan pemilihan DPRD dilaksanakan.

Mahkamah menyatakan pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai memaksa semua pemungutan suara digelar serentak dalam satu hari.

Baca juga  Puskesmas Tenjo Luncurkan Inovasi PETIGA-RING di Masa Pandemi  

Putusan ini dikabulkan sebagian sesuai permohonan Perludem yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti. Dengan putusan tersebut, jadwal pemilu DPRD yang semula direncanakan serentak nasional pada November 2029 berpotensi dijadwalkan ulang untuk mematuhi ketentuan jeda 2–2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR/DPD hasil Pemilu 2029.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebut, soal putusan MK itu, KPU Kabupaten Bogor menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia.

“Untuk KPU Kabupaten/kota hanya menjalankan regulasi. Terkait perpanjangan dan segala macam itu ranahnya Kemendagri,” kata dia, belum lama ini.

Kendati demikian, Adi mengaku ada kemungkinan-kemungkinan perpanjangan masa jabatan untuk DPRD dan Bupati, walikota hingga Gubernur pasca putusan MK.

Baca juga  Perhatikan! Tiap Senin Stasiun Bogor dan Cilebut Tak Layani Pembelian Tiket Harian

“Kemarin sempet KPU RI memberikan statemen terkait kemungkinan bisa diperpanjang sampai 2031 kalau lihat putusan MK. Tapi kan tetap menunggu pembuat UU, karena KPU melaksanakan UU,” kata dia.

Adi mengaku kemungkinan lainnya yakni Penjabat (Pj) sementara untuk kepala daerah tingkat Kabupaten/kota dan Provinsi seperti Pilkada 2024 kemarin.

“Bisa (seperti Pilkada 2024) di Pj kan mungkin, kalau untuk legislatif kita belum pernah dengar ada Pj legislatif enggak tau, gak pernah ada DPRD di Pj kan,” jelas dia.

Kendati demikian, putusan MK itu membuat ringan kerja KPU Kabupaten Bogor. Sebab, ada jeda waktu dari pemilihan nasional dan daerah.

“Ketika putusan MK ini mengikat, dari 2029, pemilu jadi 3 kotak, dibandingkan dengan pemilu (2024) kita lima kotak. Beban kerja kita sedikit meringankan walaupun secara akumulasi sama saja, ada spare waktu persiapan,” jelas dia. [] Hari

Baca juga  Pj Bupati Bogor: Minim Kasus Lakalantas di Puncak Tahun Ini
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top