Pemkab Bogor dan Sentul City Komitmen Selesaikan Penyerahan PSU
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong penyelesaian dan pengamanan aset pertanahan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui penyerahan sertifikat hak atas tanah yang berasal dari kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) PT Sentul City.
Penyerahan sertifikat PSU tahap keempat tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jumat (11/9/2026).
Pemerintah Kabupaten Bogor menyebut proses penyelesaian kewajiban penyerahan PSU tersebut telah berjalan sejak 2022. Dari total 449 bidang tanah, sebanyak 423 bidang telah diselesaikan, sedangkan 26 bidang masih dalam proses administrasi dan penataan.
Rudy mengatakan Pemkab Bogor terus melakukan inventarisasi dan penertiban aset pertanahan secara bertahap. Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tinggal diam terhadap berbagai saran, masukan, dan aspirasi masyarakat. Namun, penyelesaian permasalahan pertanahan membutuhkan proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudy.
Dalam proses tersebut, Pemkab Bogor memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, PT Sentul City, perangkat daerah, kecamatan, dan pemerintah desa.
Pemkab Bogor juga menyatakan pengelolaan aset PSU tidak berhenti pada penerimaan sertifikat. Aset tersebut selanjutnya akan digunakan, dikelola, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan untuk mendukung pelayanan publik, penataan ruang, serta pembangunan daerah.[] Hari
