Anak 6 Tahun Terlibat Kekerasan, DPRD Kota Bogor Minta Edukasi Perlindungan Anak Sejak Usia Dini
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bogor menunjukkan perkembangan yang perlu mendapat perhatian serius. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menemukan bahwa persoalan kekerasan tidak lagi hanya berkaitan dengan remaja, tetapi mulai melibatkan anak usia dini sebagai terduga pelaku.
Temuan tersebut menjadi sorotan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak yang tidak hanya berorientasi pada korban, tetapi juga memberikan perhatian terhadap anak yang melakukan kekerasan.
“Penanganan tidak boleh berhenti pada pendampingan korban, tetapi juga wajib menyentuh anak yang menjadi pelaku melalui pendekatan edukatif dan psikologis,” kata Endah yang juga Anggota Komisi II, Kamis (10/9/2026).
Endah menilai, edukasi mengenai perlindungan diri perlu diberikan sejak anak berada di lingkungan pendidikan usia dini. Materi tersebut dapat mencakup pengenalan batasan tubuh, cara berinteraksi secara aman, hingga kemampuan anak mengenali situasi yang tidak baik bagi dirinya.
Menurutnya, penyampaian materi harus disesuaikan dengan usia dan perkembangan psikologis anak agar dapat dipahami secara tepat.
Penguatan peran keluarga juga dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya perilaku kekerasan pada anak. Program parenting bagi orang tua dinilai perlu diperkuat untuk membangun pola komunikasi dan pengasuhan yang lebih baik di dalam keluarga.
“Peran orang tua untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui program parenting. Perceraian, lingkungan tidak kondusif, dan minimnya komunikasi dalam rumah tangga diidentifikasi sebagai pemicu utama masalah anak,” jelasnya.
Endah menyebut DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor saat ini tengah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak. Dokumen tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 2027.
Ia berharap RAD tersebut nantinya tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program perlindungan anak secara terintegrasi.
Endah juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan anak. Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Perda Perlindungan Anak (P4A) harus diikuti dengan komitmen pembiayaan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Ke depan, dokumen RAD Perlindungan Anak 2027 diharapkan menjadi acuan baku dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor agar program pencegahan berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya. [] Ricky
