Komplotan Pengedar Uang Palsu di Kota Bogor Dibekuk Polisi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polsek Bogor Timur berhasil meringkus empat orang komplotan pengedar mata uang palsu di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Keempat tersangka pengedar uang palsu itu adalah Mamat, Saepuloh, Kurniawan dan Susanto berhasil ditangkap di dua tempat berbeda yakni di daerah Ciampea, Kabupaten Bogor dan di daerah Senen, Jakarta Pusat.
“Keempat orang ini merupakan satu jaringan yang bersama-sama sesuai perannya seperti mencetak uang hingga mengedarkan ke masyarakat,” ucap Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan saat konferensi pers di Polsek Bogor Timur pada Selasa, (15/11/2022).
Ferdy mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat secara tertulis ke Polsek Bogor Timur dengan melampirkan beberapa uang rupiah pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Atas dasar laporan masyarakat tersebut, kata Ferdy, satreskrim Polsek Bogor Timur melakukan penyelidikan dan memancing untuk bertransaksi dengan terduga pelaku sampai terjadilah komunikasi atau janjian untuk membeli mata uang rupiah yang diduga palsu.
“Modus mereka melakukan pertukaran uang pecahan Rp100 ribu dengan perbandingan 1:2, artinya uang asli Rp100 ribu ditukarkan dengan uang palsu sebanyak Rp200 ribu,” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, lanjut Ferdy pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah uang senilai Rp15.200.000, beberapa alat cetak dan bukti materai yang diduga palsu.
“Untuk TKP pertama ada di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, kemudian tim mengembangkan kasus tersebut ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat dan mendapatkan kembali beberapa barang bukti berupa alat-alat yang diduga mendukung atau digunakan pelaku untuk memalsukan mata uang rupiah maupun materai,” jelasnya.
Ia menerangkan, bahwa uang palsu buatam para tersangka ini cukup rapi, sehingga secara kasat mata tidak bisa membedakan mana uang asli dan palsu
‘Kualitas uang palsu ini cukup rapi, sehingga kalau kasat mata tidak terlihat perbedaannya, bahkan di cek melalui alat sensor ultraviolet itu lolos sensor. Jadi butuh ketelitian yang detail untuk memastikan bahwa uang rupiah tersebut diduga palsu,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP junto Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Ferdy mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Bogor untuk berhati-hati, ketika ada orang menawarkan pertukaran uang dengan jumlah yang lebih rendah dari nilai uang aslinya, itu patut diduga bahwa uang tersebut palsu.
“Kedepan kita akan terus berkomunikasi dengan Bea Cukai Kota Bogor untuk menelusuri peredaran materai yang diduga palsu, karena selain mata uang ada juga beberapa lembaran cukai yang diduga cukai untuk minuman dan rokok. Apabila tidak dicegah ini bisa menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya. [] Ricky