Kota Bogor

Bima Arya: Putusan MK Jalan Tol untuk Kepala Daerah 

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Bima Arya Sugiarto menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional.

Hal itu dikatakan Bima Arya usai menjadi Pemimpin Apel Ops Mantap Brata Lodaya 2023 di Stadion GOR Padjajaran Kota Bogor pada Senin (17/10/2023).

Diketahui MK memutuskan syarat batas umur Capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama tapi bisa jadi capres atau cawapres begitu,” ucap Bima Arya.

Selain itu, Bima Arya juga mengibaratkan keputusan MK ini seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur prestasi.

Baca juga  Usai Putusan MK, Pemuda Bogor Gelar Doa Kemenangan Generasi Muda

“Tetapi, ibarat PPDB, keputusan MK ini kan seperti jalur prestasi (Japres). Siswa siswa tertentu kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu,” kata Wali Kota Bogor itu.

Bima Arya pun menyinggung pengalaman dan prestasi kepala daerah yang bisa menjadi capres dan cawapres.

“Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman, bagaimana mengukur prestasi,” ujarnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top