Kota Bogor

Gelapkan Dana BOS MI Rp1,1 M, Ketua dan Bendahara KKMI Kota Bogor Tersangka

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kedua tersangka itu adalah DSA yang menjabat sebagai ketua KKMI Kota Bogor dan AM sebagai bendahara KKMI Kota Bogor. Keduanya diduga menggelapkan dana BOS Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (MI) di lingkungan kantor wilayah kementerian agama Kota Bogor tahun anggaran 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sekti Anggraini mengatakan kasus ini bermula ketika DSA melakukan pungutan kepada 60 sekolah MI se-Kota Bogor yang berasal dari dana BOS dalam penggandaan soal ujian dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.

“Sebanyak 60 MI di Kota Bogor masing-masing kepala sekolah memberikan uang dari dana bos untuk penggandaan soal ujian. Besarnya juga variatif tergantung sekolah dan jumlah murid, semuanya ditentukan oleh DSA, besarnya antara Rp16 ribu sampai Rp58 ribu per siswa, yang harusnya disetorkan kepada provinsi sebesar Rp6.500 per siswa,” jelas Sekti saat konferensi pers di aula Kejari Kota Bogor, Jumat (25/2/2022).

Baca juga  Pemkot Bogor Terus Lakukan Upaya Pencegahan Korupsi

Pada kenyataannya, kata Sekti 60 MI menyetor kepada AM sebesar Rp6.500 per siswa itu tidak pernah disetorkan kepada KKMI Jabar dan sisanya yang harusnya jadi uang kas KKMI juga menjadi kekuasaan kedua tersangka.

“Padahal di dalam juknis pengelolaan dana BOS MI tidak dibenarkan ada pihak lain yg mengelola selain sekolah,” katanya.

Kedua tersangka dikenai pelanggaran Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Baca juga  Mardiyanto Sebar Ribuan Paket Daging Kurban di Bogor Selatan

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, kami juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujarnya.

Sementara, Kasi Pidana Khusu (pidsus) Kejari Kota Bogor, Rade Satya Pasaoran, menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini.

“Sejauh ini sekitar 80 saksi diperiksa, dan kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi,” ujarnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top