Hukum dan Politik

PN Cibinong Vonis Pemilik 3,2 Kg Sabu Ten Chuan Hui Seumur Hidup

Humas PN Cibinong Ronald Lumbuun

BOGOR-KITA.com Kendati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, melanggar Pasal 112 Ayat (1 dan 2) dan Pasal 114 Ayat (1 dan 2)  UU RI No 35 Tahun 2009, terdakwa pemilik sabu seberat 3,2 kilogram, Ten Chuan Hui (32), warga negara asing (WNA) Malaysia dan terdakwa Hermanto Kusuma alias Abun (perkara displit) yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rizal, hanya divonis hukuman seumur hidup.

Putusan tersebut terungkap dalam sidang putusan yang berlangsung Rabu (21/1) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong oleh majelis hakim diketuai Lilik Sugihartono. “Karena mencabut nyawa seseorang adalah haknya Tuhan, maka kepada terdakwa Ten Chuan Hui hanya divonis hukuman seumur hidup,” ujar Lilik Sugihartono didampingi anggota majelis Agustina Diah dan Yuliana, Rabu (21/1).

Baca juga  Satpol PP Pastikan Bongkar Fasiltas Penunjang Hotel Seruni

Menurut Lilik dalam pertimbangan hukum lainnya, terdakwa Ten Chuan Huiselama persidangan berlaku sopan. Masih bisa memperbaiki ahlaknya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.  Terdakwa hanya disuruh oleh Uncle sesama WNA Malaysia (buron-DPO) untuk mengambil koper dari Hotel Amaris, Mangga Dua, Jakarta.Terdakwa Ten Chuan Hui sendiri tidak mengetahuiisinya.

“Baru pada Rabu (30/4/2014) sekitar pukul 22:00 WIB, terdakwa Ten Chuan HuidanterdakwaHermanto Kusuma alias Abun mengetahui kalau koper milik Uncletersebut berisi sabu seberat 3,2 kilogram setelah ditangkap petugas kepolisian dari Mabes Polri, di Perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, No.69, Bukit Golf, RT 07/RW 08, Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” tandas Lilik.

Baca juga  Jajaki Koalisi, PKB 'Apel Malam Minggu' ke PKS Kota Bogor

Putusan hukuman seumur hidup juga dijatuhkan kepada terdakwaHermanto Kusuma alias Abun(perkaranya displit) dengan pertimbangan hukum sama dengan pertimbangan hukum terdakwa Ten Chuan Hui. Putusan seumur hidup terhadap terdakwaHermantodibacakan Lilik setelah sidang putusan terhadap terdakwa Ten Chuan Huiselesai.

Putusan kepada kedua terdakwa tersebut berbeda dengan permintaan kuasa hukum terdakwa Ten Chuan Hui, Khairuddin Bakriyang akrab dipanggil Rudi, Iran Kamal dan Nandang Purnama dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum)  Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, yang minta terdakwa dihukum seringan-ringannyaatau 20 tahun penjara.

“Terhadap terdakwa Ten Chuan Hui yang dituntut hukuman mati oleh JPU Rizaldari Kejari Cibinong, kami tim penasehat hukum terdakwa mohon yang mulia majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya atau sesuai hukum dan keadilan,” ujar Khaeruddin di sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) yang digelar di PN Cibinong, Rabu (17/12)lalu.

Baca juga  PN Cibinong Sita Lahan Termasuk 7 Vila di Atasnya

Sementara itu, Humas PN Cibinong, Ronald Lumbuundidampingi hakim Ardi W, usai sidang kepada wartawan mengatakan, bahwa majelis hakim memiliki independensi dalam memutus perkara tersebut. “Kenapa majelis memutus seumur hidup, tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dibacakan sebagaimanasidang yang tadi berlangsung,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (30/4/2014) sekitar pukul 22:00 WIB, terdakwa Ten Chuan Hui bersama saksi Hermanto Kusuma alias Abun ditangkap oleh petugas kepolisian dari Mabes Polri, di Perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, No.69, Bukit Golf, RT 07/RW 08, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, karena kedapatan menyimpan sabu seberat 3,2 kg.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top