Uncategorized

Menyoal Putusan NO Gugatan Derden Verzet Warga Sentul City

Oleh: Devyani Petricia, S.H

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Warga sentul city melakukan Gugatan Derden Verzet atas Putusan Kasasi MA No. 3145 K/Pdt/2018, namun Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan gugatan atas Perkara No. 74/Pdt.G/2019/Pn Cbn tersebut tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijk Verklaad (NO).

Derden verzet sendiri adalah upaya hukum luar biasa yang dilakukan pihak ketiga dalam suatu perkara perdata. Syarat utama dalam mengajukan derden verzet adalah hak milik penggugat telah terlanggar.

Gugatan NO dapat diartikan sebagai gugatan yang mengandung cacat formil atau tidak jelas, dalam hal ini dinyatakan dalam putusan bahwa 2 warga yang mengajukan gugatan derden verzet tidak memiliki legal standing atau penggugat tidak berkapasitas mengajukan gugatan.

Baca juga  Ngobras STS Bahas Sprindik Kasus Angkahong

Hal hal yang menyebabkan Penggugat tidak memiliki kapasitas yaitu:

  1. Orang tersebut tidak mempunyai hak untuk menggugat karena tidak ada hubungan hukum dengan perkara yang disengketakan
  2. Orang tersebut tidak cakap (d ibawah umur/tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum)
  3. Mewakili PT namun bukan salah satu direksi dalam PT tersebut.

Dalam pasal 382 Rv disebutkan, pihak ketiga yang hendak mengajukan perlawanan tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja tetapi harus nyata nyata telah dirugikan haknya.

Pasal 206 (6) Rbg, disebutkan lagi, perlawanan juga datang dari pihak ketiga, berdasarkan hak milik yang diakui olehnya yang disita untuk pelaksanaan putusan, juga semua sengketa mengenai upaya upaya paksa yang diperintahkan dan diadili oleh pengadilan negeri  yang mempunyai wilayah hukum di mana dilakukan perbuatan perbuatan untuk melaksanakam keputusan hakim.

Baca juga  Akses ke Pakansari Tergenang Lagi, DPRD Akan Panggil PUPR Kabupaten Bogor

Disebutkan dalam 2 pasal di atas bahwa perlawanan dapat dilakukan pihak ketiga yang secara nyata dirugikan haknya dan berdasarkan hak milik, maka menurut hemat saya pihak ketiga yang akan melakukan derden verzet harus dapat membuktikan sebagai pemilik yang memiliki hubungan hukum dan dapat dibuktikan mengalami kerugian akibat putusan MA tersebut.

Maka atas putusan NO oleh hakim Pengadilan Negeri Cibinong, warga yang memiliki hubungan hukum dan merasa dirugikan atau haknya terlanggar atas putusan MA No. 3145 K/Pdt/2018 tersebut DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN ULANG ke Pengadilan Negeri Cibinong.

[] Penulis, adalah advokat  tinggal di Kota Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top