Kab. Bogor

Pengusaha Asal Bandung Hirup Udara Bebas usai Hakim PN Cibinong Putus Onslag

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong untuk mengeluarkan Budianto Soenjaya, pengusaha asal Bandung dari tahanan, menyusul putusan onslag (perbuatan ada tapi bukan perbuatan pidana).

Putusan majelis hakim PN Cibinong yang diketuai oleh Zulkarnaen tersebut dibacakan di depan persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum Kejari Cibinong, terdakwa dan penasehat hukum Bernhard dan Darwin pada hari Jumat 9 Agustus 2024 di ruang sidang Harifin A Tumpa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan ke 1, tapi perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana,” kata hakim ketua Zulkanaen saat membacakan putusan.

Kemudian hakim juga dalam putusannya menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Baca juga  PPKM Mikro di Kabupaten Bogor: Positif 71, Sembuh 96, Kasus Aktif Turun dari 638 jadi 613 Orang

Kemudian secara tegas hakim juga meminta membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Selanjutnya memulihkan terdakwa atas hak dan martabatnya.

Kemudian hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa apa yang terungkap di persidangan majelis hakim menilai penjualan tanah milik Roy yang dijual oleh Hendra dan terdakwa Budi bukan merupakan perbuatan pidana.

Dari itulah hakim menilai terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Oleh karena itu terdakwa dilepaskan dan harus dipulihkan nama baik terdakwa, karena dilepas dari seluruh tuntutan maka harus segera dibebaskan,” ujarnya.

Putusan Hakim Sudah Tepat

Sementara usai sidang, penasehat hukum terdakwa Bernhard dan Darwin kepada wartawan menyatakan putusan hakim tersebut sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.

Baca juga  Jaksa dan Penasihat Hukum Kompak Pertanyakan Soal Surat yang Tidak Jadi Bukti di Persidangan

“Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana tapi perbuatan perdata dan putusan hakim itu sudah tepat,” ujar Bernhard.

Karena tindakan terdakwa, menurut Bernhard, pada saat itu ada surat kuasa atau surat tugas yang diberikan oleh saksi Roy sebagai pemilik PPJB kepada Budianto.

Karena pemilik PPJB ini perjanjian pengikatan jual beli yang secara hukum adalah sah dan mengikat kedua belah pihak. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top