Laporan Utama

PN Cibinong Vonis Bebas Aktivis Lingkungan

BOGOR-KITA.com –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Muhamad Miki, aktivis lingkungan hidup yang menjadi korban kriminalisasi aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nusi, S.H, M.H. di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (3/12/ 2015).

Atas putusan tersebut Yayasan Satu Keadilan menyampaikan apresiasi kepada Mejelis Hakim yang telah menyidangkan kasus tersebut. Putusan bebas kepada Muhammad Miki merupakan kemenangan rakyat yang berjuang melawan kesewenangan aparat yang menggunakan hukum sebagai dasar mengkriminalisasi para pejuang hak asasi manusia, ungkap Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, S.H.

Majelis Hakim telah menggugurkan seluruh isi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwa  Terdakwa Muhammad Miki tidak terbukti bersalah melakukan tindak  pidana Penyertaan dalam Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana isi  pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Baca juga  Jelang Libur Panjang, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Puncak

Muhammad Miki bersama warga di Kampung Kebon Jambe RT. 006 / RW. 002 Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor berjuang menentang aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Gunung Kandaga, yang terletak di wilayah Desa Antajaya. Penolakan itu dilakukan oleh warga karena ancaman kerusakan lingkungan hidup dan rusaknya sumber air akibat eksploitasi dari perusahaan.

Usaha perusahaan menghentikan perlawanan warga dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, akhirnya pada tanggal 11 Agustus 2015, Muhammad Miki ditangkap dan ditahan sewenang-wenang dengan tuduhan pencurian barang milik perusahaan. Tidak hanya mengriminalisasi Miki, pihak perusahaan terus melakukan intimidasi terhadap warga lainnya yang menolak keberadaan perusahaan di Desa Antajaya.

Baca juga  Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021, Stadion Pakansari Bakal Dipakai

Selama 4 (empat) bulan Muhammad Miki mendekam dalam penjara karena tuduhan rekayasa tersebut. Hari ini, setelah putusan bebas Majelis Hakim, akhirnya Muhammad Miki akan kembali dalam barisan perjuangan bersama warga melawan ketidak-adilan dan kesewenangan perusahaan dan aparat.

Putusan bebas terhadap Muhammad Miki membuktikan bahwa aparat penegak hukum (polisi dan jaksa) telah memaksakan proses hukum. Dengan dalil pasal-pasal KUHP, mereka mengkriminalisasi warga yang menuntut haknya atas sumber daya alam.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan kepada Negara untuk memulihkan nama baik Muhammad Miki dari segala tuduhan dalam isi materi dakwaan jaksa penuntut umum.

Yayasan Satu Keadilan mendesak agar seluruh pihak yang terkait untuk segera menjalankan perintah Majelis Hakim. Putusan ini hendaknya menjadi dasar bagi Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM untuk memulai penyelidikan atas dugaan telah terjadinya pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam rekayasa perkara Muhammad Miki. [] Admin

Baca juga  Pemkot Minta 6 Kecamatan, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top