Kab. Bogor

LBH KBR Minta PN Cibinong Pulihkan Hak Penggugat Sebagai Pegawai DKP Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com – Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan putusan memulihkan hak-hak klien kami. “Puluhan tahun mereka bekerja, tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan dan dasar yang jelas oleh mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor, H. M Subaweh,” kata
Lazira Fatiatulo dari LBH KBR usai mendampingi kliennya yang terdiri dari Ismail, Agus Suherman, Suhanda, dan Muhammad Iqbal dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (11/10/2016).
Selain H. M. Subaweh, Bupati Bogor turut sebagai tergugat I, dan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kebersihan dan Sanitasi I, Cibinong, sebagai tergugat II. Mereka mendaftarkan gugatan dan dicatat dalam perkara No. 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi
Fati mengemukakan, pemberhentian mereka sebagai pekerja telah menyalahi peraturan perundang-undangan, bahkan berpotensi melanggar hukum pidana karena mencatut nama Intel Polres Bogor sebagai sumber informasi yang dijadikan dasar pemberhentian. Kapolres Bogor sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada kami (LBH KBR) dan menyatakan tidak benar ada informasi intelijen sebagaimana dikemukakan H.M. Subaweh.
Fati, menyayangkan argumentasi pihak lawan yang mengelak dan terkesan membenarkan praktik pelanggaran hak pekerja di intansi pemerintah. “Kami menyayangkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang notabene adalah pejabat pemeritah di Kabupaten Bogor, berdalih tidak ada payung hukum bagi pekerja di intansi pemerintah. Konstruksi pemikiran semacam ini, merupakan pengingkaran terhadap konstitusi yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Di sini, negara mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak tersebut terpenuhi. Jadi ironis, kalau para tergugat dan turut tergugat lari dari tanggung jawab konstitusionalnya,” kata Fati.

Baca juga  Pemkab Bogor Gandeng IPB Bentuk Tim Lakukan Penataan Wilayah Bogor Barat

“Kami berharap Majelis Hakim mengarusutamakan hak-hak pekerja dalam menjatuhkan putusan nantinya.” pungkas Fati. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top